Gambar : Ilustrasi.
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang oknum polisi yang diduga melakukan pemukulan ke organ intim seorang perempuan kabupaten Buton Utara, kuasa hukum korban angkat bicara. Jumat (09/06/2023).
Sebelumnya media SimpulIndonesia.com mengabarkan bahwa seorang perempuan melaporkan dugaan pemukulan terhadap organ intim yang diduga mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan keguguran.
Pasca beredarnya pemberitaan tersebut, beberapa tanggapan masyarakat serta elemen pemerhati hukum di sulawesi tenggara memberikan tanggapannya.
Gambar : La Ode Harmawan SH Kuasa Hukum Korban dugaan penganiayaan hingga keguguran gadis buton utara.
Kuasa Hukum korban, La Ode Harmawan SH yang juga merupakan advokat dari organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara dan Kosultan Hukum Indonesia (PPKHI) mengatakan Kapolres Buton Utara serta Kasi Propam harus bertindak sesuai aturan perundang-undangan terhadap oknum anggota yang diduga terlibat.
“Harus ditindaki secara tegas sesuai aturan perundang-undangan, anggota Polri harusnya menjadi contoh yang baik serta pengayom yang baik bagi masyarakat,”Kata Harmawan saat ditemui disalah satu warkop di kota kendari.
Menurut Harmawan dalam kasus ini harus dihubungkan dengan asas persamaan hukum.
“Harus tetap menggunakan metode persamaan dihadapan hukum atau Equality Before The Law yang artinya semua orang sama dihadapan hukum, maka dari itu dalam proses penyelidikan alat bukti harus lebih terang dari cahaya, dan setahu kami langkah visum sudah diambil, kemudian saksi-saksi sudah ada, maka proses harus berjalan dan dipercepat,”Jelas Harmawan.
Harmawan juga menjelaskan bahwa ini ada dugaan pemukulan pada area intim korban maka tentu harus ada penerapan pasal 351 KUHP.
“Kalau soal etik kan itu internal teman-teman di Polres Buton Utara, tapi mengenai dugaan pemukulan di organ intim itu pun tentu ada pasal lain yang mesti diterapkan dalam proses penyelidikannya, seperti pasal 351 Jo pasal 356 KUHP harus tetap diterapkan,”Tegas Harmawan.
Harmawan yang karib disapa Mawan meminta dengan tegas Kapolres Buton Utara untuk bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
“Kami meminta kepada Kapolres Buton Utara memberikan sanksi tegas kepada oknum terduga pelaku, sanksi pelanggaran etik harus berjalan namun pidana umum juga harus berjalan, ini untuk mengembalikan citra Polri dan kepercayaan masyarakat, serta tindakan oknum terduga pelaku ini disinyalir mencoreng nama baik Polres Buton Utara,”Tutup Mawan SH.
Sementara itu Kepala UPTD PPA Pelayanan Teknis Dinas Samsia mengatakan mengenai undang-undang pihaknya merujuk pada undang-undang nomor 12 tahun 2022.
“Iya bisa, karena di undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS),di undang-undang tpks itulah yang kami jadikan petunjuk kami dalam melakukan pelayanan dan pendampingan PPA,”Jawab Samsia kepada tim SimpulIndonesia.com.
Samsia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap memlakukan pendampingan terhadap korban.
“Masih tetap kami lakukan pendampingan terhadap korban dan apabila korban membutuhkan sesuatu selama proses berjalan kami siap untuk memberikan pelayanan dari PPA kabupaten,”Tambah Samsia.
Komisioner Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI) Anis Hidayah,. S.H.,M.H., mengatakan bahwa pengaduannya masih dipelajari.
“Baru diterima pengaduannya, masih dipelajari,”Kata Anis Hidayah kepada Tim SimpulIndonesia.com saat dikonfirmasi via whatsapp (09/06/2023).
Anis Hidayah mengatakan bahwa kasus ini akan dianalisa terlebih dahulu.
“Kami analisa dulu,”Tutup Anis Hidayah,. S.H., M.H. (Nur).