Gambar : Kuasa Hukum Yen Iayas Latorumo, Yendra Latorumo SH saat diwawancarai awak media di depan kantor pengadilan Tipidkor Kendari. (Foto/Nur).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Pembacaan putusan sidang perkara pidana dengan terdakwa Leo Robert Halim dan Abdul Rahim H. Janggi dilakukan di Pengadilan Tipikor - PHI Kendari, Rabu (14/06/2023).
Sidang dengan Nomor Perkara : 42/Pid.B/2023/PN Kdi diwarnai dengan aksi unjuk rasa di depan pengadilan Tipikor-PHI Kendari.
Puluhan massa aksi menuntut terdakwa Loe Robert Halim untuk diberikan hukuman yang setimpal.
Diketahui tuntutan awal Leo Robert Halim Janggi selama 6 bulan pidana penjara.
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, kedua terdakwa mendapatkan hukuman pidana yang berbeda.
Diketahui sidang dilakukan dengan dipimpin langsung Hakim Ketua Arif Nugroho, S.H., M.H., Hakim Anggota I Nursina . S.H., M.H., Hakim Anggota II Wahyu Bintoro, S.H., M.H., Panitera pengganti Satina. S.H., Jaksa Penuntut Fadly Alamayah Syafaa S.H., M.H., serta dihadiri Tim Pendamping Hukum kedua Terdakwa serta kedua terdakwa.
Gambar :Pembacaan amar putusan di Ruang sidang Tipidkor Pengadilan Tipidkor Kota Kendari. (Foto/Nur).
Sekitar Pukul 10.30 wita Hakim ketua membacakan Vonis kepada Terdakwa Abdul Rahim H. Jangi Alias Rahim Bin Janggi Amrulah dengan amar putusan :
Menjatuhkan Hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa Abdul Rahim Janggi dituntut 6 (enam) bulan penjara dan tidak harus ditahan dikarenakan sudah melakukan perdamaian dengan saksi pelapor yakni Yen Iayas Latorumo.
Berbeda dengan terdakwa Leo Robert Halim, disinyalir tidak memiliki itikad baik untuk melakukan Restorative Justice atau menempuh jalur perdamaian.
Sekitar pukul 10.50 wita Hakim Ketua membacakan vonis kepada terdakwa Leo Robert Halim dengan amar putusan :
Menjatuhkan Hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun, menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.
Pasalnya Leo Robert Halim disinyalir terlibat dalam pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Mandala Jayakarta.
Kuasa Hukum Yen Iyas Latorumo, Yendra Latorumo SH menyampaikan terima kasihnya kepada awak media.
“Kami sampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman media yang selalu mengawal persidangan ini sampai akhirnya kita sama-sama mendengarkan hasil putusan tadi,”Kata Yendra Latorumo SH saat di temui didepan Pengadilan Tipikor-PHI Kendari.
Yendra Latorumo juga menjelaskan bahwa putusan majelis sudah membuat lega timnnya.
“Terkait dengan putusan majelis tadi, saudara Leo Robert Halim, dengan putusan 3 (tiga) tahun penjara, saya pikir itu sudah membuat lega kita semua dan sesuai harapan,”Jelasnya.
Menurut Yendra Latorumo Pengadilan Negeri Kendari masih bekerja sesuai kooridor.
“Saya pikir juga majelis Pengadilan Negeri Kendari yang memutuskan perkara ini saya pikir mereka masih bekerja dalam kooridor sesuai dengan undang-undang,”Tutur Yendra Latorumo
Mengenai terdakwa Abdul Rahim Janggi dihukum dengan enam bulan penjara, Yendra Latorumo mengatakan bahwa sudah ada perdamaian hang dilakukan kepada kiennya.
“Terkait putusan saudara Abdul Rahim Janggi yang hanya 6 (Enam) bulan saya pikir itu memang ada deri klien kami pak Yen Iyas Latorumo sudah Restorative Justice yang dibuat, yang tadi disampaikan dan dibawa kepengadilan,”Bebernya.
Yendra Latorumo menegaskan bahwa saudara Leo Robert Halim disinyalir memiliki niatan buruk.
“Saya pikir Leo Robert Halim berniatan buruk dan saya pikir juga memang tidak ada itikad baik untuk berdamai dengan pelapor, dengan putusan apa yang diputuskan pengadilan tadi saya pikir sudah cukup baik,”Tegas Yendra.
Dalam persidangan yang beberapa kali dilakukan menjelis meminta para terdakwa melakukan perdamaian.
“Saya pikir kemarin setiap persidangan kemarin yang kita lihat secara bersama, majelis kan meminta untuk bagaimana para terdakwa ini melakukan perdamaian,”Imbuh Yendra Latorumo.
Bukan hanya itu Yendra Latorumo menjelaskan bahwa Leo Robert Halim menguasai rekening PT Mandala Jayakarta.
“Yang pada dasarnya sebenarnya saudara Leo Robert Halim yang menguasai rekening PT Mandala Jayakarta harusnya berdamai kepelapor tetapi dia tidak melakukan perdamaian itu, mungkin itulah salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara ini,”Ujarnya.
Leo Robert Halim diindikasi menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor yakni bapak Yen Iayas Latorumo.
“Saya pikir kalau berbicara hukum acara pidana ini, kerugian materil itu kan menjadi bagian dari unsur yang memberatkan itulah tadi yang dibacakan pengadilan bahwa unsur yng memberatkan itu, itulah yang menjadi alasan mengapa putusan pengadilan hari ini diberatkan ke saudara Leo Robert Halim bukan ke Abdul Rahim Janggi, dan memang Leo Robert Halim menimbulkan kerugian materil kepada saksi pelapor,”Tutup Yendra Latorumo SH.
Diketahui seluruh terdakwa mengajukan pikir - pikir terhadap putusan vonis hakim.(Nur).