-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Bangunan Gudang Berdiri Kokoh di Depan Kantor Lurah Petoaha, DPC JPKPN Kota Kendari Soroti IMB dan Izin Lingkungan

Khamis, 20 Julai 2023 | 1:57 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-20T06:57:39Z

Gambar : Jaya Ketua DPC JPKPN Kota Kendari (Kanan) dan Ali Sabarno Sekertaris DPD JPKPN Kota Kendari (Kiri).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Bangunan megah yang diduga tidak memiliki izin berdiri kokoh di depan kantor lurah Petoaha, Kamis (20/07/2023).


Bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan hingga Izin Lingkungan diduga milik pengusaha asing.


Diketahui pergudangan tersebut masih sementara dikerjakan dan diduga tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Kota Kendari, Ali Sabarno mengatakan bahwa hal ini harus ditertibkan.


“Kita tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal seperti ini, setiap bangunan menurut undang-undang harus dilengkapi dengan IMB serta Izin lingkungan,”Katanya kepada wartawan.


Ali Sabarno meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH-K) Kota Kendari dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari untuk segara mengambil tindakan tegas dalam penegakan peraturan perundang-undangan.


“DLH-K dan DPMPTSP harus mengambil langkah tegas sesuai aturan perundang-undangan, jangan lagi ada pembiaran, perusahaan di depan kantor lurah petoaha itu diduga tidak memiliki izin dan wajib untuk ditindaki,”Ujarnya.


Dalam keterangannya, Ketua DPC JPKPN Kota Kendari Jaya, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH-K) Kota Kendari untuk segera memeriksa dokumen yang dimiliki perusahaan tersebut.


“Secara kelembagaan kami minta DLHK Kota Kendari untuk segera turun ke lokasi pembangunan gudang untuk memeriksa dokumen yang kami duga proses pembangunan gudang tersebut melanggar beberapa ketentuan,”Kata Jaya.


Menurut Jaya, hal ini harus ditindaki dan tidak boleh ada pembiaran.


“Tidak boleh dibiarkan, silahkan pihak DPMPTSP dicek di lapangan dan pihak DLHK juga harus melakukan peninjauan serta penindakan tegas apakah penghentian pembangunan hingga izinnya keluar atau penindakan tegas lainnya sesuai pertaruan perundang-undangan,”Tutup Jaya.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).







IKLAN

×
Berita Terbaru Update