-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Bangunan Milik PT Zong Liong di Depan Kantor Lurah Petoaha Berdiri “Tanpa Izin” Tiga Instansi Ini “Saling Tunjuk”

Selasa, 25 Julai 2023 | 3:20 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-25T08:20:21Z

Gambar : Bangunan Gudang Milik PT Zong Liang di Depan Kantor Lurah Petoaha yang berdiri diduga tanpa izin. (Foto/Nur).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Aneh bangunan gudang yang berdiri kokoh di depan Kantor Lurah Petoaha Kecamatan Nambo disinyalir belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, Selasa (25/07/2023).


Perusahaan diketahui bernama PT Zong Liang ini berdiri tepat di depan Kantor kelurahan Petoaha kecamatan Nambo Kota Kendari.


Aktivitas pembangunan gudang PT Zong Liang itu pun masih tetap berjalan mulus.


Sebelumnya diketahui perusahaan tersebut disoroti oleh Sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPC JPKPN) Kota Kendari.


Menurut informasi yang dihimpun tim SimpulIndonesia.com perusahaan PT Zong Liang diindikasi perusahaan milik pengusaha asing.



Gambar : Pagar bangunan milik PT Zong Liang berdiri diatas drainase yang diduga milik Pemerintah Kota Kendari. (Foto/Nur).


Staff pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH-K) Kota Kendari Gafaruddin mengatakan bahwa yang dimilik perusahaan tersebut hanya akta notaris.


“Yang dia sampaikan baru akta notaris dan pengesahan dari kemenkumham, perizinannya masih di DPMPTSP dan PU Tata Ruang, saat ini kami masih verifikasi ke PTSP dan Tata Ruang,”Kata Gafar saat dikonfirmasi via whatsapp oleh tim SimpulIndonesia.com.


Gafaruddin akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.


“Kami koordinasikan dulu dengan instansi terkait karena menurut mereka pekerjaan dalam pengawasan,”Ujarnya.


Saat ditanya mengenai kewajiban Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Gafaruddin menerangkan bahwa tergantung hasil data usaha yang masuk pada Sistem Online Single Submission (OSS).


“Tergantung hasil data usaha yang masuk pada sistim OSS di ptsp, jika resikonya rendah kemungkinan hanya SPPL, dan tidak sampai dibahas di Lingkungan Hidup (LH) tapi itu yg menentukan di ptsp, kami hanya menindak lanjuti jika dokumen yg dipersyaratkan di ptsp adalah UKL-UPL,”Terang Gafaruddin.


Dikonfirmasi di waktu yang sama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari Maman Firman Syah.,S.STP.,M.M mengatakan tidak dibenarkannya membangun tanpa IMB.


“Tidak di benarkan, terkait hal tersebut, makanya kami juga sudah memerintahkan mereka untuk mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pengganti IMB, dan usaha itu telah masuk pengawasan satgas penataan Ruang PUPR,”Ujar Maman Firman Syah via whatsapp kepada tim SimpulIndonesia.com.


Ditanya mengenai langkah tegas mengenai pelanggaran PT Zong Liong yang disinyalir membangun tanpa izin Maman Firman Syah menjelaskan bahwa izinnya bisa dibekukan.


“Karena terkait yang di langgar PBG atau yang dulu di kenal IMB, nanti yang bertanggung jawab untuk itu Dinas PUPR, kalau tetap membandel juga izinnya bisa dibekukan,”Tutup Maman Firman Syah.,S.STP.,M.M.


Dikonfirmasi via whatsapp oleh tim SimpulIndonesia.com Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Abdi Prawira.,S.T.,M.T., mengatakan bahwa perizinan dasar informasi di PTSP.


“Proses perizinan dasar, informasi lebih lanjut ke PTSP,”Kata Kabid Penataan Ruang PUPR Kota Kendari.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update