SimpulIndonesia.com_ Pangkalpinang- Massa yang mengatasnamakan AlMASTER Babel dan para orang tua murid akan "Berdemo Damai" di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Pulau Bangka Kelurahan Air Itam - Pangkalpinang, Senin (24/7/2023) besok.
Koordinator AlMASTER , Ir. Irianto Tahor kepada SimpulIndonesia.com membenarkan bahwa senin akan melakukan aksi Demo Damai di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aksi demo ini mengkritisi kebijakan sistem PPDB Zonasi dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk masuk sekolah SMA negeri.
Disitu dalam penerapan sistem PPDB banyak terjadi hal-hal yang melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Keputusan Menteri (Kepmen). Tidak sesuai dengan Peraturan lKementerian Pendidikan (Kepmen).Sehingga terjadilah kecurangan manipulasi data.
Sistem zonasi itu berkenaan wilayah. Artinya, yang lebih diutamakan untuk masuk sekolah negeri itu adalah anak didik yang baru tamat SMP yang letak tempat tinggalnya tidak jauh dari sekolah tersebut.
Namun, yang sangat disayangkan ada siswa yang justru masuk bukan zonasinya, bahkan dari luar daerah disekolah tersebut. Seperti contohnya ada siswa masuk ke SMA negeri dari luar kota Pangkalpinang.
"Nah, permasalahan ini yang akan kita tanyakan saat mediasi nanti," ujar Irianto Tahor seraya menegaskan mereka selaku panitia harus tahu makna dan tujuan zonasi itu.
Demo Damai ini, lanjut bang Yanto sapaan akrab dirinya semata-mata untuk mencari solusi dan penyelesaian permasahan. Jangan sampai mereka terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 sangat-sangat merugikan para siswa.
Adapun tuntutan dalam aksi besok, yakni," Pertama, bila tidak mau menerima tuntutan yang disampaikan, maka pihak mereka akan membongkar atas kecurangan-kecurangan manipulasi data.
Kedua, untuk jangka pendek mereka menginginkan anak yang dekat zonasi dari SMA Negeri tersebut harus dapat masuk sekolah itu. Dengan cara harus membangun atau menambah ruangan kelas baru.
Ketiga, Bila ada anak yang belum sekolah dilanjutkan dengan sistem Daring seperti ketika masa Covid-19 dulu.
Ke empat, jangka panjangnya membangun SMA Negeri disetiap Kecamatan.
"Kita yang di kota Pangkalpinang ini yang mempunyai 7 Kecamatan, sudah berpuluh tahun tidak ada penambahan SMA Negeri. Sementara penduduknya bertambah terus," sindir bang Yanto.
Lebih jauh Yanto mengingatkan bahwa zonasi tidak boleh disandingkan dengan patokan umur dan prestasi atau nilai. Zonasi adalah kedekatan rumah anak didik dengan sekolah.
"Kalau mau sanding, mendingan pakai sistem Rayon seperti yang dulu," tukas Bang Yanto.
Sementara itu, nada serupa juga disampaikan Ir. M. Natsir dan Abi. Menurut mereka bahwa demo ini juga ditenggarai dengan adanya laporan dari sejumlah orang tua siswa yang menyebutkan siswa yang berprestasi tidak lolos PPDB jalur prestasi. Dan adanya dugaan susupan siswa yang lolos dari jalur belakang.
Dimana mereka yang seyogya berhak atau lolos masuk sekolah Negeri, namun kenyataannya gugur atau tidak masuk untuk sekolah negeri dikarenakan sistem PPDB ini.
Pasalnya, sistem tersebut membuat murid menjadi terdiskriminasi karena hanya sedikit sekolah dapat menampung siswa. Berapa persen dari jumlah peserta didik yang gagal dalam seleksi PPDB SMA Negeri.
"Pemerintah Pempro Babel harus memperbaiki sistem PPDB. Karena Sistem yang diberlakukan tersebut membuat murid menjadi terdiskriminasi. Hanya sedikit dari jumlah peserta didik yang masuk sekolah negeri. Banyak siswa gagal dalam seleksi PPDB SMA," ungkap Natsir
Naksir menilai, banyak sekali yang tidak menyadari bahwa adanya cacat dalam proses PPDB tersebut.
Dalam pemberlakuan PPDB, masih terjadi sistem seleksi. Kondisi itu tentu saja memicu terjadinya diskriminasi terhadap siswa. Banyak siswa berprestasi yang tak berjenjang itu justru mentok di jalur prestasi.
"Kita inginnya yang tidak tertampung itu ya ditampung 100 persen. Jangan hanya mengeluarkan PPDB bersama hanya menampung beberapa persen saja. Jadi kesalahannya itu yang pertama," kata Natsir.
Natsir melanjutkan tidak semua orang tua siswa mampu menyekolahkan anak di sekolah swasta. Oleh karena itu Pemprov Babel harus bertanggung jawab menjamin hak pendidikan siswa.
Disisi lain ia menyebutkan bahwa dalam juknis Bab III menyatakan bahwa penempatan sistem penerimaan dibagi Melalui Zonasi. Sedangkan panitia PPDB memperlakukan sistem zonasi dan menghitung 5 mata pelajaran sebagai barometer.
Ditambah lagi piagam akademis dan non akademis. Namun piagam ini belum diatur sedetil mungkin. Bagian verifikasi dan penilaian serta bagian apa-apa saja yang di akui.
Ia menambahkan sebagai bahan perbandingan, untuk tamatan SMP Negeri se Pangkalpinang ada 10 sekolah ditambah swasta perkiraan jebolan siswa SMP sekitar 4000 siswa.
Sedangkan yang diterima sma kota Pangkalpinang saja, jumlah lokal dari 4 SMA Negeri ditambah 5 SMK jumlah rumbel 79 kelas. Berarti yg hanya dapat tertampung 2.844 siswa. Sisanya kurang lebih 1.300 murid yang kebingungan saat ini untuk masuk sekolah negeri.
"Kita terpaksa melakukan demo damai, karena sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan 4 kali kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak sekolah untuk mendapatkan informasi dan penjelasan tentang carut marutnya PPDB sekarang. Tapi mereka menjawab seenak perutnya saja. Yang tidak ada aturannya yang kami lihat di jumlah dan juknisnya," kilah Abi menambahkan.
Berdasarkan pantauan SimpulIndonesia.com pada Sabtu (22/7/2023) disalah satu anggota bahwa aksi demonstrasi akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Halaman depan Tugu Nol Kilometer, Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang.
Terlihat puluhan poster yang siap di dibawa dengan berbagai tuliskan kalimat kritikan berkaitan sistem PPDB dan kecurangan yang dilakukan pihak panitia PPDB. (Aimy).