Gambar : Ilustrasi Aktivitas Pertambangan.
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Maraknya kasus dugaan korupsi pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (26/07/2023).
Diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dikabarkan sudah menetapkan 7 orang tersangka pada kasus korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertamabangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Ada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pertambangan.
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPD JPKPN) Sulawesi Tenggara melalui DPC JPKPN Kota Kendari Ali Sabarno.
Gambar : Ali Sabarno (Foto/Istimewa).
Ali Sabarno mengungkapkan adanya beberapa perusahaan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan salah satuny PT Trimega Pasifik Indonesia (PT TPI).
“Perusahaan PT Trimega Pasifik Indonesia diduga ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di wilayah IUP PT Antam dalam melakukan aktivitas jual beli ore nikel hasil penambangan yang disinyalir ilegal,”Ungkap Ali Sabarno.
Mantan Kepala Biro Investigasi dan Pengkajian Kasus DPD JPKPN Sulawesi Tenggara menyebutkan adanya indikasi pemodal yang mendanai dua perusahaan yang melakukan aktivitas di blok Mandiodo Konawe Utara.
“Bahkan salah satu nama yang kini telah mencuat yakni Aceng yang diduga kuat disebut sebagai aktor pemodal dua perusahaan tambang bermasalah di wilayah IUP PT Antam Mandiodo,”Beber Ali Sabarno.
Ali Sabarno menerangkan dugaan peran dari salah satu oknum pemodal pada dugaan kasus korupsi pertambangan
"Nah saudara Aceng ini diduga kuat berperan sebagai pemodal, ia disinyalir membiayai PT TPI dan KSO Basman dalam melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Antam yang dianggap bermasalah dan diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi pertambangan,”Terang Ali Sabarno.
Bukan hanya itu Ali Sabarno juga menerangkan dugaan keterlibatan Aceng dalam indikasi aktivitas ilegal mining di wilayah IUP PT Antam.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sultra bukan hanya fokus pada PT KKP, PT. LAM, dan PT Antam, melainkan Kejaksaan melakukan pressure pada salah satu pengusaha ternama yang diduga kuat sebagai pemodal di perusahaan PT TPI yang melakukan aktivitas di wilayah iup PT Antam yang diduga kuat mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah yang tidak sediki,”Terang Ali Sabarno.
Aceng diketahui merupakan pengusaha ternama di lingkup perusahaan pertambangan khususnya dalam dugaan memodali PT TPI dan KSO Basman.
"Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meminta pihak penyidik Kejati agar segera memanggil dan memeriksa salah satu pengusaha yang diduga memodali PT TPI dan KSO basman dalam melakukan aktivitas pertambangan yang diduga mengakibatkan kerugian negara,”Tutup Ali Sabarno.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).