-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Direktur PDAM Kota Kendari dan Kuasa Direktur CV Karya Sejati Sandang Gelar Tersangka Korupsi Intake Pohara dan WTP Punggolaka

Isnin, 24 Julai 2023 | 4:12 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-24T09:12:20Z

Gambar : Ilustrasi.


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Kejaksaan Negeri Kota Kendari tetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus korupsi PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Senin (24/07/2023).


Sebanyak dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kendari.


Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari inisial DM dan seorang kontraktor inisial IS selaku kuasa Direktur CV Karya Sejati.


Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kendari Bustanil Nadjamuddin.A., S.H mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus korupsi PDAM Tirta Anoa Kendari.



Gambar : Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Nadjamuddin.A.,S.H. (Foto/Nur).


“Pimpinan dan tim penyidik kejaksaan negeri kendari sudah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Intake Pohara dan WTP Punggolaka pada PDAM Kota Kendari tahun anggaran 2022,”Kata Bustanil kepada awak media.


Bustanil juga menerangkan mengenai hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kendari.


“Jadi berdasarkan hasil gelar perkara kemudian yang didukung oleh alat bukti, tentu ada keterangan saksi,”Terangnya.


Bustanil juga mengungkapkan bahwa memeriksa 22 orang saksi dari berbagai pihak yang terkait dugaan kasus korupsi ini.


“Dalam hal ini kami periksa ada 22 orang, ada dari pemerintah kota, kemudian ada juga dari pihak PDAM, kemudian ada juga dari pihak swasta yaitu kontraktornya CV Karya Sejati,”Ungkap Bustanil.


Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kendari pun diketahui sudah menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang.


“Kemudiam kami juga sudah memeriksa ahli, kemudian sudah menyita beberapa dokumen serta uang sebesar 600 juta rupiah, dari itu semua kami menetapkan dua orang tersangka,”Ujar Bustanil.


Bustanil juga menegaskan bahwa pihaknya menetapkan direktur PDAM dan pihak kontraktor sebagai tersangka.


“Saudara DM selaku Direktur PDAM sekaligus selaku PPKnya, kemudian yang kedua yaitu saudara IS selaku kuasa direktur CV Karya Sejati,”Tegas Bustanil.


Mengenai kerugian negera Bustanil menjelaskan bahwa untuk saat ini masih 600 juta rupiah.


“Kalau dalam hal ini untuk sementara kami menyimpulkan masih 600 juta rupiah itu,”Jelasnya.


Saat ditanya mengenai penahanan tersangka, Bustanil mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan. 


“Belum, jadi setelah penetapan tadi kami akan jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan terhadap tersangka, mungkin kami jadwalkan insha Allah minggu depan,”Tutup Bustanil.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update