Gambar : Sat Reskrim Polresta Kendari saat mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian motor. (Foto/Istimewa).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Kepolisian Resror Kota Kendari menangkap sepasang sejoli pelaku pencurian motor, Selasa (11/07/2023).
Tempat kejadian perkara tindak pidana pencurian motor tersebut dilakukan di jalan JI. R. Soeprapto Kelurahab Tobuuha Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada minggu (09/07/2023).
Melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengamankan kedua pelaku pencurian kendaraan roda dua.
Pelaku yang diamankan yakni Fandi (28) dan Dwi Reski alias Eki (25).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrseta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kejadian bermula saat pelapor memarkirkan motornya di depan penginapan 55 untuk beristirahat.
“Awalnya korban ke Penginapan 55, dan memarkir motornya di parkiran Penginapan 55, kemudian masuk kedalam penginapan untuk istrahat, setelah beristirahat korban kemudian keluar dan tidak menemukan lagi sepeda motornya di parkiran,”Kata AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
AKP Fitrayadi menerangkan kronologi penangkapan sepasang tersangka tindak pidana pencurian motor.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama FANDI di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari dan juga tersangka EKI,”Terangnya.
Diektahui barang bukti yang diamankan tim Buser77 yakni 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat berwarna merah putih nomor Polisi DT 3003 JH.
AKP Fitrayadi kemudian membeberkan hasil introgasi kedua tersangka, bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya.
“Dari pengakuan saudara FANDI bahwa benar telah melakukan pencurian kendaraan bermotor, saat melakukan aksinya, melihat sepeda motor masih terpasang kunci di motor tersebut, kemudian saudara Fandi masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada saudari Eki "ada ini motor didepan yang terparkir masih melengket kuncinya" kemudian saudari eki menjawab " ko ambil mi",”Beber AKP Fitrayadi saat menirukan percakapan antara dua tersangka tersebut.
Setelah mengambil sepeda motor tersebut dan menyimpan di tempat yang aman Fandi kembali menjemput Eki di penginapan 55.
Tidak hanya itu Eki pun membenarkan bahwa dirinya menyuruh Fandi untuk mengambil sepeda motor tersebut.
“Tersangka Eki bahwa benar mengatakan kepada Fandi dengan kata "Ko ambil mi" selain itu, tersangka Eki, menjelaskan bahwa setelah tersangka Fandi mengamankan sepeda motor, selanjutnya kembali menjemput tersangka Eki pergi ke tempat kendaraan tersebut diamankan,”Imbuh AKP Fitrayadi.
Diketahui pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka tersebut yakni pasal 363 KUHP dengan acaman maksimal lima (5) tahun kurungan.(Nur).