Gambar : Massa Aksi saat menyampaikan aspirasinya di depan Mapolresta Kendari. (Foto/Tim).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Polemik penetapan tersangka salah satu ketua parti politik sulawesi tenggara menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Selasa (25/07/2023).
Beberapa media daring mengabarkan bahwa penetapan tersangka salah satu ketua partai politik berinisial AAA sejak 8 mei 2023 lalu.
Dari penetapan tersangka tersebut, AAA diduga belum ditahan Polresta Kendari.
Menanggapi hal tersebut dua lembaga di sulawesi tenggara melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta Kendari.
Kedua lembaga tersebut yakni Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Sulawesi Tenggara (DPD JPKPN Sultra) serta Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI).
Dugaan tidak dilakukannya penahanan terhadap AAA tersebut membuat dua lembaga DPD JPKPN dan GPMI bereaksi keras.
Ali Sabarno selaku Pengurus DPD JPKPN Sultra mengatakan AAA selaku tersangka yang juga merupakan ketua partai politik di sulawesi tenggara harus segera ditahan.
“Ketua Gerindra Provinsi Sultra harus segera di lakukan penahanan oleh aparat penegak hukum yakni Polda Sulawesi Tenggara,”Kata Ali Sabarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima SimpulIndonesia.com.
Ali Sabarno juga menegaskan bahwa dalam tempo 3x24 jam AAA tidak ditahan maka pihaknya akan kembali melakukan aksi unjuk rasa.
“Apabila AAA tidak juga ditahan dalam waktu 3x24 jam, kami dari JPKPN bersama GPMI akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah peserta aksi yang lebih besar,”Tegasnya.
Senada dengan pengurus GPMI, Arif Danil meminta Polda Sultra untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka AAA.
“Kami meminta kepada polda sultra untuk segera melakukan penahanan mengingat kurang lebih sudah 64 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka belum juga dilakukan penahan,”Ujar Arif Danil.
Arif Danil juga membeberkan beberapa poin yang menjadi tuntutan pihak.
“Ada beberapa tuntutan kami yakni :
1. Kapolda sultra diminta untuk mengevaluasi kinerja Polresta kota Kendari dianggap tidak bertaring dalam penanganan kasus tripel AAA
2. Kapolda sultra segera tangkap AAA dalam kasus penggelapan dana sebanyak 34 miliar sudah 64 hari semenjak ditetapkan sebagai tersangka
3. AAA sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai DPO dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Perkap 14 tahun 2012 dan perkaba nomor 3 tahun 2014,”Beber Arif Danil.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan silahkan dicek di penyidik Diskrimum.
“Silahkan hubungi penyidik Subdit 3 Ditreskrimum yah,”Singkatnya.
Saat ditanya mengenai kebenaran kasus AAA diambil alih Polda Sultra, AKP Fitrayadi tidak menjawab, pertanyaan yang dikirim tim SimpulIndonesia.com hanya dibaca saja.(Nur).