Gambar: Tersangka AA saat dibawa menuju mobil tahanan setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Istimewa).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di tahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (17/07/2023).
Sebelumnya, diketahui Direktur Utama PT KKP dengan inisial AA dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Tersangka AA diketahui datang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggar untuk menjalani pemeriksaan.
Gambar : Tersangka AA saat dibawa masuk kedalam mobil tahanan. (Foto/Tim).
As Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan., S.H.,M.H., menjelaskan bahwa Direktur Utama PT KKP yakni tersangka AA mengakui perbuatannya.
“Hari ini (17/07) Tersangka AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT. KKP) dengan imbalan 5 Usd per metrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022,”Jelas Ade Hermawan.
Ade Hermawan juga menerangkan bahwa hasil penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam yang dilakukan PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa Smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian negara,”Terangnya.
Menurut Ade Hermawan ada beberapa alat bukti yang dipegang penyidik termasuk foto satelit.
“Tidak adanya aktifitas penambangan nikel di Wilayah IUP PT. KKP dan kegiatan penambangan secara sporadis blok Mandiodo oleh PT. Lawu Agung Mining tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti termasuk foto citra satelit,”Tutur Ade Hermawan.
Dalam penjelasannya Ade Hermawan mengungkapkan bahwa PT KKP tidak memilik cadangan ore nikel dan PT KKP tetap mendapatkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena di lahan tambang PT. KKP tidak ada cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT. KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,”Ungkapnya.
AA sebagai tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) kota kendari.
“Tersangka sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam daftar DPO penyidik Kejati Sultra, setelah selesai menjalani pemeriksaan tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di rutan kendari,”Tutup Ade Hermanwan.(Nur).