
Gambar : Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto/Istimewa).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Penyidikan pemberian suap dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 hingga 2022 kini jadi perbincangan masyakat sulawesi tenggara, Rabu (12/07/2023).
Pada Selasa (11/07) tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah selesai mengeledah beberapa lokasi.
Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Muna.
“Tim penyidik, telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Lokasi tersebut adalah Kantor Pemkab Muna, kediaman pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,”Kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu Ali Fikri juga membeberkan bahwa ada berbagai dokumen yang diamankan oleh penyidik KPK.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud, analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,”Bebernya.
Selain itu KPK cegah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan dalam perkara dugaan pemberian suap terkait pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI,”Terang Ali Fikri.
Pihak yang dicegah menurutnya adalah pihak swasta dan satu kepala daerah.
“Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu Kepala Daerah, cegah ini berlaku 6 bulan kedepan, sampai dengan sekitar Januari 2024,”Tuturnya.
Ali Fikri juga berharap sikap kooperatif pihak-pihak yang dimaksud.
“KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik,”Imbuhnya.
Ali Fikri juga membenarkan bahwa KPK sidik perkara suap dana PEN di Kabupaten Muna.
“Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Terpidana Ardian Noervianto,”Ujar Ali Fikri.
Ali Fikri menerangkan sebanyak dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka suap dana pinjaman PEN.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta, saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan,”Terangnya.
Mantan Juru bicara KPK itu pun membeberkan bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan alat bukti.
“Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,”Bebernya.
Diketahui tim penyidik KPK melakukan penggeledahan beberapa kantor dinas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupten Muna.
“Kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali,”Tutup Ali Fikri.(Nur).