-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Gemib Sultra Minta Kejaksaan Segera Jebloskan “Terdakwa” Leo Robert Halim ke Dalam Bui

Khamis, 6 Julai 2023 | 5:45 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-06T10:45:28Z

Gambar : Massa Aksi saat melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Tim).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Gerakan Mahasiswa Indonesia Berdaulat Sulawesi Tenggara (Gemib Sultra) gelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Pada kamis (06/07/2023).


Diketahui aksi demonstrasi tersebut dilakukan Gemib Sultra akibat terdakwa pemalsuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yakni saudara Leo Robert Halim tidak ditahan.


Menyoal mengenai putusan perkara pidana dengan nomor perkara 42/pid.B/2023/PN Kdi, kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB PT Mandala Jayakarta.



Gambar : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra Dody.,S.H., saat menemui pengunjuk rasa. (Foto/Tim).


Diketahui sidang pembacaan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Arif Nugroho.,S.H.,M.H., yang didampingi oleh hakim anggota Nursina.,S.H.,M.H dan Wahyu Bintoro.,S.H.,M.H. 


Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua bahwa mengadili Leo Robert Halim terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu.


Akibatnya Leo Robert Halim divonis hukuman penjara tiga (3) tahun penjara dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.


Alih-alih ditahan, menurut informasi yang diterima SimpulIndonesia.com Leo Robert Halim masih bebas berkeliaran serta memberikan komentar yang disinyalir provokatif disalah satu media elektronik.


Dalam orasinya, koordinato aksi Awaludin Sisila mengatakan bahwa pihaknya meminta  Kejati Sultra dan Kejari Kendari untuk menangani kasus ini dengan serius.


“Kami meminta kepada Kejaksaan untuk tangani kasus ini dengan serius dan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Leo Robert Halim sebagai terdakwa yang telah divonis beberapa waktu lalu,” Kata Awaludin Sisila.


Awaluddin Sisila yang karib disapa Awal itu menerangkan bahwa tidak ada perlakuan istimewa dalam proses hukum.


“Jangan ada diskriminasi dalam penegakan hukum di Sultra, mengapa hanya mereka yang berduit saja mendapat perlakuan yang istimewah walaupun tindak pidananya jelas melakukan pemalsuan dokumen, padahal ada adagium hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh fiat justitia ruat caelum,”Terang Awal.


Menurut Gemib, Leo Robert Halim adalah pelaku pemalsuan dokumen PT Mandala Jayakarta yang juga disinyalir merupakan aktor utama terjadinya pemalsuan tanda tangan dan dokumen untuk pemanfaatan jabatan dalam melakukan perubahan RUPS.


“Kami mendesak Kejaksaan untuk segera melimpahkan Leo Robert Halim ke Lembaga Pemasyarakatan Kendari,” tandasnya.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody.,S.H., saat menemui massa aksi menjelaskan bahwa putusan Pengadilan nomor 42/pid.B/2023/PN Kdi, mengadili terdakwa Leo Robert divonis 3 tahun penjara.


“Tetapi dalam surat putusan Pengadilan nomor 42/pid.B/2023/PN Kdi itu tidak dicantumkan atau tertulis perintah untuk dilakukan penahanan terhadap Leo Robert Halim,”Jelas Dody.,S.H dihadapan massa aksi.


Selain itu Dody juga mengatakan bahwa Leo Robert Halim ditingkat penyidik tidak ditahan namun pada tingkan Kejaksaan dan Pengadilan tetap ditahan dengan status tahanan kota.


“Setiap proses persidangan masing-masing institusi memiliki kewenangan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menahan, tetapi apabila jaksa sudah melimpahkan perkara itu ke pengadilan maka status penahanan beralih kepada hakim pengadilan dan bukan kewenangan kejaksaan, jadi sekarang yang berhak melakukan penahanan adalah Hakim PN Kendari,”Kata Kasi Penkum Kejati Sultra itu.


Dody menerangkan  bahwa perkara yang dimaksud para demonstran ini berada di Pengadilan Tinggi Kendari untuk pemeriksaan proses banding.


“Terdakwa Leo Robert mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kendari, sehingga belum bisa dilakukan penahanan, karena perkara tersebut belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap,“Terang Dody.


Dody juga membeberkan bahwa setiap perkara yang belum inkrah jaksa tidak bisa mengeksekusi.


“Setiap perkara yang belum inkrah jaksa tidak bisa mengeksekusi, kita tunggu dulu hasil dari keputusan Pengadilan Tinggi Kendari, kalau sudah turun putusan dari Pengadilan Tinggi,maka tunggu lagi sikap dari terdakwa atau jaksa apakah dia menerima putusan tersebut atau tidak, kalau tidak terima berarti dia akan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tambahnya.


Ditempat terpisah, Kasubsi Intelijen Kejari Kendari, Irham menjelaskan, putusan PN Kendari dengan bunyi amar putusan agar tetap ditahan.


“Perlu diklarifikasi lagi, dalam amar putusan itu bukan menyebutkan bahwa Leo Robert untuk segera ditahan tetapi tetap ditahan dengan status tahanan kota,”Kata Irham.


Irham menerangkan bahwa terdakwa yang berstatus tahanan kota harus tetap berada pada wilayah dimana perkara tersebut diajukan atau diputuskan.


“Proses penahan terdakwa berstatus tahanan kota yaitu berdasarkan putusan dimana perkara tersebut diajukan atau diputuskan. Kalau di Kota Kendari berarti terdakwa harus berada di wilayah Kendari dan dalam waktu seminggu terpidana harus wajib lapor,”Terangnya.


Terkait keberadaan Leo Robert Halim, tim SimpulIndonesia.com menerima informasi bahwa terdakwa Leo Robert Halim disinyalir berada di jakarta.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update