Gambar : Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kendari (Foto/WebsiteKejariKendari).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Terkait kasus korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota KendariKejaksaan Negeri (Kejari) Kendari jadwalkan pemanggilan pertama kepada kedua orang tersangka, Rabu (26/07/2023).
Diketahui kedua orang tersangka tersebut adalah Direktur PDAM berinisial (DM) serta kuasa Direktur CV Karya Sejati berinisial IS.
Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat kedua tersebut adalah korupsi pada kegiatan pembangunan Intake Pohara dan WTP Punggolaka.
Pemeriksaan yang dijadwalkan Kejari Kendari tersebut merupakan pemeriksaan pertama bagi DM dan IS setelah ditetapkannya menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Kendari.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin.,S.H., menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kuasa direktur CV Karya Sejati inisial IS, dan dijadwalkan pemeriksaannya pada Senin (31/07/2023) mendatang.
"Untuk Direktur PDAM itu kami panggil hari Kamis, tapi tadi dia bersurat mungkin tidak bisa hadiri panggilan yang hari Kamis itu karena dia baru kedukaan, katanya orang tuanya meninggal,"Kata Bustanil saat ditemui di ruangannya, pada Rabu (26/07/2023).
Berbeda dengan tersangka IS, tersangka DM selaku Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari meminta agar pemeriksaannya diundur hingga Senin (07/08/2023) mendatang.
"Kalau IS ini kita jadwalkan Senin pekan depan diperiksa sebagai tersangka, kalau yang DM sebenarnya Kamis pekan depan tapi karena lagi suasana duka jadi kita undur lagi,"Jelas Bustanil.
Diketahui kedua tersangka kasus tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Tirta Anoa Kendari bakal diperiksa di waktu yang berbeda.(Nur).