Gambar : GPMI dan JPKPN Sulawesi Tenggara saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Tim).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Gerakan Pemuda Mahasasiswa Indonesia (GPMI) dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sualwesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (24/07/2023).
Dalam tuntutannya GPMI dan JPKPN Sultra meminta Kejati Sultra segera memanggil direktur PT TRISTACO dalam hal dugaan jual beli dokumen (Dokumen Terbang).
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Kejati Sultra dalam memberantas tindak pidana korupsi dalam pertambangan yang diduga merugikan negara.
GPMI dan JPKPN Sultra meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi segera menetapkan direktur PT tristaco berinisial MM yang diduga kuat ikut merugikan negara.
Mewakili JPKPN Sultra Ali sabarno menerangkan bahwa PT tristaco MM diduga kuat memfasilitasi penambang ilegal di blok mandiodo yang diketahui merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT ANTAM Konawe Utara yang disinyalir merugikan negara.
"Kami sangat mengapresiasi kepada kejati sultra dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pertambangan, pada saat kami ditemui di kejati ternyata PT tristaco jadwal pemeriksaan nya hari rabu, sehingga kami insyaallah akan kembali turun di hari rabu sebagai bentuk dukungan penuh kepada Kejati Sultra,”Terang Ali Sabarno.
Arif Danil selaku perwakilan dari GPMI mengatakan gerakan hari ini akan pada hari rabu kami akan terus mengawal proses pemeriksaan PT tristaco MM dikejati sultra sampai benar PT tristaco ditersangkakan.
"Insyaallah hari rabu kami akan kembali turun melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak, bukan hanya Tristaco tapi PT Cinta Jaya juga akan ikut terperiksa seperti yang disampaikan oleh pihak Kejati Sultra padasaat kami ditemui, sehingga ini menguatkan kami bahwa PT Tristaco ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara,”Tutupnya.(Nur).