Gambar : Nizar Fachry Adam.,S.E.,M.E.
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Laskar Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Laki Sultra) Nizar Fachry Adam.SE.M.E., mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetepkan Kepala Basarnas RI menjadi tersangka, Sabtu (29/07/2023).
Dasar terbentuknya organisasi Kepegawaian Basarnas RI melalui PP No 83 tahun 2016 tentang badan pencarian dan pertolongan Bencana menjelaskan bahwa Kepala Basarnas sesuai dengan jabatannya di tunjuk oleh Presiden.
Bahwa Mandataris Presiden menjadikan kepala Basarnas menjadi salah satu pimpinan di satuan unit kebencanaan yang terintegrasi ke Kementerian Perhubungan sesuai dengan Perpres no 99 tahun tahun 2007 tentang Badan sar Nasional, Bab VII pasal 45 ketentuan huruf a,b,c dan e.
Bahwa Seluruh aset dan keuangan di tentukan menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan, Kepala Basarnas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur
penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Perhubungan kepada Basarnas sebagaimana dimaksud huruf c;.
Sedangkan huruf e menerangkan bahwa aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Departemen perhubungan untuk pelaksanaan tugas SAR dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada Basarnas setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Menuru Nizar Fachry Adam ini merupakan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap pengadaan barang yang ada di kementerian terkait.
“Artinya apa Korupsi di kementerian Perhubungan di saat ini, merupakan pintu masuk untuk mengungkap pengadaan barang yang ada di Kementerian Terkait , oleh karena itu sangat menyayangkan apa yg terjadi jika kebenaran dan keadilan dalam penuntasan perkara tindak perkara korupsi di badan dan kementerian Perhubungan di kaitkan dengan kata Khilaf atau lainya,”Jelas Nizar.
Laskar Anti Korupsi berjanji akan mengajukan pembedahan regulasi tentang koordinasi terkait penguatan bagi KPK.
“Dalam waktu dekat LAKI, mengajukan usul pembedahan Regulasi PP tentang kordinasi terkait penguatan di tubuh KPK dengan modul penguatan lembaga tersebut, maksimal Jampidmil di beri ruang dalam andil dalam Komisi III yang membidangi pemberentasan korupsi,”Terang Nizar Fachry Adam.
Sampai berita ini ditayangkan tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).