-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Leo Robert Halim Terdakwa Pemalsuan RUPBS PT Mandala Jayakarta “Belum Ditahan” Ada Apa?

Rabu, 5 Julai 2023 | 2:05 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-05T07:34:10Z

Gambar : Situasi persidangaan pembacaan putusan Leo Robert Halim di Pengadilan Tipidkor Kendari. (Foto/Tim).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Terdakwa dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Leo Robert Halim belum ditahan, ada apa? Rabu (05/06/2023).


Perkara pidana pemalsuan RUPSLB yang diduga dipalsukan oleh Leo Robert Halim disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari.


Alih-alih ditahan, Leo Robert Halim masih sempat berkomentar disalah satu media online SiberSultra.id.


Diketahui perkara pidana dengan nomor perkara 42/pid.B/2023/PN Kdi mengadili bahwa Leo Robert Halim terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana “turut serta membuat surat palsu”.


Selain itu Leo Robert Halim juga diketahui belum ditahan oleh pihak kejaksaan kota kendari.


Ada beberapa hal yang diduga janggal dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan RUPSLB ini.


Dalam pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tinggi Tipidkor Kota Kendari yang dipimpin langsung oleh hakim ketua Arif Nugroho.,S.H.,M.H., yang didampingi oleh hakim anggota Nursina.,S.H.,M.H dan Wahyu Bintoro.,S.H.,M.H. memutuskan bahwa terdakwa tetap ditahan.


Namun disayangkan hingga hari ini Leo Robert Halim masih bebas berkeliaran dan memberikan komentar di media yang diduga provokatif.


Diketahui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada pasal 25 menyatakan dalam ayat (1) perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud pada pasal 20, berlaku paling lama dua puluh hari, ayat (2) jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingn pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berewenang untuk paling lama tiga puluh hari.


Selain itu pasal 27 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) menegaskan pada ayat (1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding, berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.


Kemudian pada ayat (2) KUHAP juga menambahkan bahwa, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukam guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari. 


Dihubungi via whatsapp penasehat hukum Yen Iayas Latorumo, Yendra Latorumo., S.H., mengatakan seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) mencegah tindakan-tindakan terdakwa yang dapat merugikan pelapor.


“Tindakan-tindakan hukum yang diduga dilakukan  saudara Leo Robert Halim setelah menjadi tersangka, terdakwa maupun terpidana, yang seharusnya aparat penegak hukum yang punya kewenagan untuk melakukan penahanan agar tindakan-tindakan yang bertpotensi merugikan pelapor tidak terjadi,”Kata Yendra Latorumo kepada tim SimpulIndonesia.com.


Menurut Yendra Latorumo.,S.H ada beberapa dugaan tindakan Leo Robert Halim yang disinyalir melawan hukum.


“Leo Robert Halim diduga memfasilitasi pelaku ilegal mining dengan menanda tangani atau memberikan dokumen PT. Mandala Jayakarta kepada perusahaan yang melakukan penambangan bukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mandala Jayakarta, yang secara prinsipil juga sangat merugikan negara,”Beber Yendra Latorumo., S.H.


Selain dari pada itu Yendra Latorumo mengungkapkan bahwa tindakan Leo Robert Halim diduga melanggar undang-undang nomor 4 tahun 2009.


“Apa yang kami diduga dilakukan Leo Robert Halim tertuang di undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 158 Pasal 160 dan Pasal 161,”Ungkapnya.


Yendra Latorumo juga menegaskan bahwa apa yang dikatakan Leo Robert Halim dalam media SiberSultra.id disinyalir tidak benar.


“Leo Robert Halim setalah divonis tiga tahun penjara dengan bebasnya juga berkomentar tidak benar di media online SiberSultra.id dan diduga kuat komentarnya pun bernuansa provokatif,”Ujar Yendra Latorumo.,S.H.


Yenrda Latorumo.,S.H., juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pelaporan ke bidang pengawasan kejagung.


“Paling lambat senin depan (10/07/2023), kami akan laporkan beberapa kejanggalan terkait proses kasus ini ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung RI,”Tegas Yendra Latorumo.,S.H.


Saat dikonfirmasi via whatsapp oleh tim SimpulIndonesia.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendari Bustanil N Arifin mengatakan statusnya masih tahanan kota.


“Statusnya masih tahanan kota kalau tidak salah,”Singkatnya.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update