
Gambar : Situasi perusahaan Berkah Jaya Ban (BJB) di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Nur).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Perusahaan Ban kendaraan roda empat di konawe selatan disoroti aktivis pemuda Sulawesi Tenggara, Rabu (12/07/2023).
Produksi Ban tersebut diduga tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau pun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
UKL-UPL adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Ada beberapa aturan yang mengatur mengenai dampak lingkungan, salah satunya yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Perusahaan Berkah Jaya Ban (BJB) yang bertempat di desa konda satu kabupaten konawe selatan itu pun disambangi teman-teman aktivis untuk melakukan investigasi mengenai perizinan yang dimiliki.
Ketua Wilayah Komite Jaringan Aktivis Muda Sulawesi Tenggara, Ali Sabarno mengatakan ada dugaan perusahaan Berkah Jaya Ban tidak memiliki izin.
“Kami sudah melakukan investigasi melihat izin sesuai NIB (Nomor Induk Berusaha) namun pada saat di cek melalui scan barcodenya itu tidak muncul apa-apa, sehingga kami menduga izin tersebut palsu,”Katanya kepada tim SimpulIndonesia.com.
Dalam investigasinya Ali Sabarno menerangkan bahwa pihaknya sempat menemui istri dari pemilik Berkah Jaya Ban.
“Kami tidak ketemu dengan pemiliknya, yang kami temui hanya istrinya, kami ditunjukkan dokumen NIBnya saat kami meminta dokumen Amdal, UKL-UPL, maupun SPPLnya, istri dari pemilik Ban Jaya Berkah tidak mengetahui ada atau tidaknya dokumen tersebut,”Terang Ali Sabarno.
Hasil Investigasi Komite Jaringan Aktivis Muda Sulawesi Tenggara itu pun meminta dengan tegas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan untuk mengambil langkah tegas.
“Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan harus mengambil langkah tegas untuk segera menertibkan perusahan-perusahaan atau pun badan usaha yang tidak memiliki izin lingkungan,”Tegasnya.
Pihaknya juga berjanji akan mengambil langkah konstitusional untuk segera mendesak instansi terkait untuk segera mengambil tindakan.
“Tentu kami akan mengambil langkah konstitusional seperti aksi unjuk rasa medesak seluruh instansi terkait seperti DLH dan PTSP konawe selatan untuk segera mengambil langkah tegas seperti peninjauan dan penertiban bandan usaha atau pun perusahaan-perusahaan yang mengabaikan perintah konstitusi atau peraturan perundang-undangan,”Ujar Ali Sabarno.
Saat ditanya mengenai kapan aksi unjuk rasa yang pihaknya akan lakukan, Ali Sabarno menuturkan bahwa dalam waktu dekat.
“Aksi unjuk rasanya itu insha Allah rabu atau kamis paling lambat, kami akan turun full bersama tim meminta ketegasan DLH dan PTSP untuk segera mengambil langkah tegas hari itu juga kepada perusahaan Berkah Jaya Ban,”Tutup Ali Sabarno.
Saat dikonfirmasi via whatsapp pemilik perusahaan Ban Jaya Berkah yakni Joko Utomo mengatakan bahwa dirinya sudah memiliki izin usaha.
“Kalau ijin usaha saya sudah, udah bisa dicek,”Katanya kepada tim SimpulIndonesia.com (10/07/2023).
Menurut Joko Utomo Amdal hanya untuk produksi bahan berbahaya.
“Setahu saya amdal, itu produksi bahan yang berbahaya, seperti bahan kimia,”Terang Joko Utomo.(Nur).