Gambar : Ilustrasi.
SimpulIndonesia.com__ SULTRA,— Ketua Bidang Pencegahan, lembaga Laskar Anti Korupsi Nizar Fachry Adam, akan melaporkan PT. Wajah Inti Lestari (WIL) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Minggu (02/07/2023).
Pelaporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. WIL yang berada di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Hal ini diungkapkan Nizar melalui keterangan tertulisnya yang diterima tim SimpulIndonesia.com.
Gambar : Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wajah Inti Lestari.
Laporan tersebut menyangkut tindak pidana sektor kehutanan yang sesuai dengan surat izin Keputusan SK No:815/Menhut-2013, melalui LHP BPK RI No:7b VXI Tahun 2022.
"Dimana telah dilakukan perhitungan kerugian negara atau lainnya sebesar Rp. 13 miliar dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sehingga berdasarkan LHP tersebut diketahui beberapa tindakan PT WIL yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak kawasan hutan lindung (HL),"Kata Nizar.
Bukan hanya itu rentetan dugaan perbuataan melawan hukum pun dibeberkan Nizar.
"Sehingga rentetan perbuatan melawan hukum bermuara pada Undang-undang (UU) no 17 tahun 2003 pasal 1 tentang Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,”Imbuh Nizar.
Nizar juga menjelaskan penguatan dengan Undang-Undang N0 1 Tahun 2004.
"Serta dikuatkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 1 ayat 22 terkait kerugian negara,"Jelasnya.
Disamping itu, dugaan tersebut juga termasuk melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu kami Laskar Anti Korupsi Sultra telah mengagendakan akan melaporkan PT. WIL ke Kajaksaan Tinggi Sultra Cq kejaksaan Agung Republik Indonesia,"Ungkapnya.
Saat dikonfirmasi via whatsapp oleh tim SimpulIndonesia.com, pihak PT WIL tidak menjawab, pertanyaan yang dikirimkan tim media ini hanya dibaca saja.(Nur).