Gambar : Saat ratusan demonstran berorasi di depan gedung DPRD Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Tim).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Ratusan Masa Aksi yang menamai dirinya Aliansi Masyarakat Adat Wonua Mekongga lakukan aksi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, pada Kamis (13/07/2023).
Dalam Aliansi Masyarakat Adat Wonua Mekongga diketahui terdapat 7 organisasi masyarakat (Ormas) menuntut agar pemerintah memberhentikan aktivitas PT Vale.
Dalam tuntutannya aksi yang tersebar yakni Menolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale menjadi IUPK di tahun 2025 .
Pasalnya Kontrak Karya PT Vale selama kurang lebih 55 Tahun di kabupaten kolaka tidak dikelola dengan baik hingga disinyalir tidak produktif.
Gambar : Ratusan demonstran saat berada di dalam kantor DPRD Kolaka. (Foto/Tim).
“PT Vale berulang kali melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap pemerintah dan masyarakat kabupaten kolaka,”Kata salah satu koordinator aksi.
Koordinator aksi unjuk rasa tersebut juga membeberkan pembangunan smelter yang dijanjikan disinyalir tidak pernah dilakukan.
“Salah satunya mengenai pembangunan smelter yang tidak sesuai timeline Pada tahun 2005 tepatnya pada Kontrak Karya generasi pertama dimana PT Vale diwajibkan membangun dua Smelter tepatnya di bahodopi Sulawesi Tengah dan Pomalaa Sulawesi Tenggara akan tetapi pembangunan smelter tersebut tidak dilakukan,”Bebernya.
Sekitar tahun 2014 saat amandemen Kontrak Karya PT Vale juga berkomitmen untuk membangun Smelter di Pomala tidak terealisasi hingga hari ini.
“Sehingga saat ini kami ragu atas komitmen PT Vale untuk merealisasikan Pembangunan Smelter di Pomaala Kabupaten Kolaka,”Imbuhnya.
Ketua Tamalaki Mengkongga, Bahrul itu juga menambahkan dalam pernyataan sikapnya, pihaknya meminta agar mencabut Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Vale kurang lebih seluas 11.000 Hektar.
“Cabut IPPKH PT Vale kurang lebih seluas 11.000 Hektar yang diberikan oleh Menteri KLHK RI, PT Vale diberikan IPPKH yang begitu luas sehingga menghabiskan Kuota IPPKH Kabupaten Kolaka,”Tegasnya.
Bahrul juga mengungkapkan bahwa dengan IPPKH seluas belasan hektar itu pun dianggap tidak memberikan bagian kuota kepada penambang lokal.
“Pengusahaa Lokal tidak kebagian Kuota IPPKH walau pun telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara sementara PT Vale juga tidak produksi dan tidak memanfaatkan IPPKH yang di berikan (tidak produktif) oleh KLHK RI,”Ungkapnya.
Ditempat yang sama Salah satu Ketua Tamalaki Patowonua, Mansiral Usman menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Vale ia mengatakan akan menyurat ke Presiden untuk melakukan pemberhentian PT Vale.
“Kita bersatu menyurat ke presiden untuk menghentikan izin PT Vale,”Tegasnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka, Syaifullah Halik, mengatakan bahwa telah menerima masa aksi dengan merekomendasikan beberapa poin tuntutan.
“Salah satunya pemberdayaan masyarakat lokal kabupaten kolaka,”Tuturnya.(Nur).