Gambar : Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SumberFoto/VoaIndonesia).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai keterlibatan salah seorang pengusaha dalam kasus dugaan suap Bupati Buton Selatan, Kamis (20/07/2023).
Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 44/pid.sus-TPK/2018/PN.kdi mengeaskan dugaan keterlibatan saudara Simon Liong alias Cen-Cen dalam kasus suap mantan bupati Buton Selatan.
Dugaan Keterlibatan saudara Simon Liong ini pada kasus suap proses pemenangan tender proyek mantan Bupati Buton Selatan Agus Feysal Hidayat.
Penggiat anti korupsi La Ode Harmawan.,S.H., meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan menahan saudara Simon Liong.
“Harusnya semua perusahaan yang terlibat dugaan suap bupati Buton Selatan pada tahun anggaran 2018 lalu itu diblacklist atau dimasukkan pada daftar hitam, bukan hanya itu KPK harus memanggil dan menahan saudara Simon Liong yang diduga ikut terlibat dalam kasus suap tersebut,”Kata Harmawan dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, beberapa perusahaan yang disinyalir bermasalah dan diduga kiat terlibat pada kasus suap Bupati Buton Selatan tersebut memenangkan sejumlah tender di pemerintah kabupaten Buton Utara.
“Melihat putusan Mahkamah Agung serta nama perusahaan yang terlibat pada dugaan kasus suap Bupati Buton Selatan tersebut disinyalir masih memenangkan tender proyek dengan anggaran miliaran di kabupaten buton utara, ada apa?”Ujar Harmawan.
Salah satu yang menjadi sorotan La Ode Harmawan yakni PT Golden Prima Wakatobi yang disinyali dimenangkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Buton Utara.
“Tahun lalu (2022) pihak pemerintah daerah kabupaten buton utara dalam hal ini pihak UKPBJ Kabupaten Buton Utara memenangkan PT Golden prima wakatobi dan mengerjakan peningkatan jalan Waode angkalo dengan anggaran Rp. 18. 700.000. 000, 00 miliar yang Sumber anggarannya dari dana pemulihan ekonomi nasional atau dana PEN tahun anggaran 2022,”Ujar Harmawan.
Bukan hanya itu saja, La Ode Harmawan juga mengungkapkan mengenai pekerjaan jalan kecamatan kalisusu barat.
“Bukan hanya itu pekerjaan peningkatan jalan kecamatan kulisusu barat dengan anggaran Rp. 18 miliar yang sumber anggarannya dari dana PEN tahun anggaran 2022,”Ungkap La Ode Harmawan.
La Ode Harmawan juga menegaskan bahwa akan menyerahkan putusan Mahkamah Agung kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam waktu dekat ini saya akan melakukan pelaporan serta menyerahkan putusan mahkamah agung republik indonesia ke komisi pemberantasan KPK - RI, agar KPK RI secepatnya melakukan langkah penahanan terhadap saudara Simon Liong alias cen-cen demi keadilan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia dan jangan ada tebang pilih, siapa pun yang terjerat kasus hukum harus sama perlakuannya tanpa pandang bulu,”Tegasnya.
Harmawan juga mendesak KPK untuk segera menyelidiki UKPBJ Kabupaten Buton Utara dengan dugaan memenangkan perusahaan yang diduga bermasalah.
“Kami mendesak KPK untuk melakukan langkah penyelidikan UKPBJ Kabupaten Buton Utara karena diduga telah memenangkan perusahaan - perusahaan yang disinyalir terlibat kasus suap mantan bupati Buton Selatan saudara Agus feysal Hidayat, jangan sampai ada dugaan pelanggaran hukum sama seperti halnya kasus suap mantan bupati Buton Selatan,”Tutup La Ode Harmawan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).