Gambar : Pagar bangunan atau gudang milik PT Zong Liang yang berdiri diatas drainase diduga milik Pemerintah Kota Kendari. (Foto/Nur).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— PT Zong Liang diduga tidak mengindahkan aturan pemerintah kota kendari terkait Penataan Ruang, perusahaan tersebut terancam ditutup, Kamis (27/07/2023).
Sebelumnya PT Zong Liang dikabarkan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
PT Zong Liang berdiri di depan Kantor Lurah Petoaha Kecamatan Nambo Kota Kendari.
Pagar bangunan gedungatau gudang milik PT Zong Liang berdiri tegak diatas pondasi drainase yang diduga kuat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Diketahui PT Zong Liang sudah beberapa kali diberikan surat teguran untuk membongkar secara mandiri pagar yang berdiri diatas pondasi drainase yang disinyalir milik Pemkot Kendari.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Abdi Prawira.,S.T.,M.T., mengatakan pihaknya sudah memberikn surat untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Sudah diberikan surat teguran beberapa kali untuk membongkar secara mandiri,”Kata Abdi Prawira kepada tim SimpulIndonesia.com saat di konfirmasi via whatsapp (27/07/23).
Saat ditanya mengenai berapa kali pihak Tata Ruang PUPR Kota Kendari melayangkan surat teguran, Abdi Prawira menjawab bahwa sudah masuk tahap penutupan.
“Sudah mau masuk tahap surat penutupan lokasi,”Jawab Abdi Prawira.
Ditanya mengenai tindakan serta langkah tegas Abdi Prawira menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2019.
“Iya, sesuai perwali nomor 55 tahun 2019 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pelanggaran penataan ruang,”Tegas Abdi Prawira.
Saat ditanya kapan akan dilakukan tindakan tegas seperti penutupan lokasi, Abdi Prawira membeberkan bahwa pihaknya menunggu tanda tangan.
“Menunggu surat ditanda tangan,”Beber Abdi Prawira.
Tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait.(Nur).