Gambar : Tersangka EVT saat dipakaikan borgol oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Istimewa).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 (Dua) orang tersangka kasus korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Konawe Utara, Senin (24/07/2023).
Hal tereebut diterangkan Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Ade Hermawan.,S.H.,M.H.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada wilayah IUP PT Antam,”Terang Ade Hermawan.
Ade Hermawan menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Tersangka berinisial SM merupakan kepala geologi kementerian ESDM yang juga merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan tersangka EVT atau Evaluator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pada Kementerian ESDM,”Jelasnya.
Gambar : Tersangka SW (Kanan) dan Tersangka EVT (Kiri). (Foto/Istimewa).
Ade Hermawan juga mengungkapkan bahwa dua orang tersangka tersebut diperiksa penyidik sebagai saksi.
“Dua orang tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi, bertempat di gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,”Ungkap Ade Hermawan.
As Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu pun mengatakan bahwa kedua orang tersangka akan dipindahkan ke Rutan Kendari.
“Besok (25/07/2023) dua orang tersangka ini dan tersangka lain akan yang telah lebih dulu ditahan dan dititip di tempat yang sama akan dipindahkan ke Rutan Kendari Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya,”Kata Ade Hermawan.
Ade Hermawan juga membeberkan hasil penyelidikan penyidik Kejaksaan Tinggi sulawesi Tenggara.
“Tersangka SW dan Tersangka EVT menurut hasil penyelidikan telah memproses penerbitan RKAB Tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan, padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayaj IUPnya,”Beber Ade Hermawan.
Bukan hanya itu Ade Hermawan juga menerangkan modus dari pelaku dugaan korupsi pertambangan tersebut.
“Sehingga dokumen RKAB tersebut (Dokumen Terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT.LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,”Terang Ade Hermawan.
Ade Hermawan mengungkapkan ada sebesar triliunan rupiah kerugian negara diakibatkan dugaan korupsi pertambangan di blok mandiodo konawe utara.
“Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar 5,7 triliun Rupiah,”Tutup As Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 5 (Lima) orang tersangka yaitu HA selaku GM PT Antam Konawe Utara, GL selaku Pelaksana Lapangan PT LAM, OS selaku Dirut PT LAM, WAS selaku pemilik PT LAM, AA selaku Dirut PT KKP.
Ditambah dengan penetapan dua orang tersangka maka penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dan penyidikan masih terus dikembangkan.(Nur).