Gambar : AKBP Bungin Masokan Misalayuk.,S.IK., Kapolres Bau-Bau saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat kepada wartawan (27/07/2023. (Foto/Istimewa).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Pelaku tindak pidana penganiayaan berat terhadap wartawan di kota Bau-Bau ditangkap Polres Bau-Bau, Kamis (27/07/2023).
Polres Bau-Bau menangkap tiga orang tersangka tindak pidana penganiayaan berat terhadap salah satu wartawan di kota bau-bau.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu, tanggal 22 Juli 2023, sekitar jam 08.00 wita, Korban bersama istrinya hendak pergi berbelanja di pasar Kelurahan Waruruma dengan menggunakan mobil, setelah sampai dipasar Kelurahan Waruruma, Korban langsung turun dari mobil untuk membeli ikan dan tomat.
Setelah Korban selesai membeli ikan dan tomat, Korban langsung pulang ke rumah bersama istrinya.
Gambar : Tiga tersangka tindak pidana penganiayaan berat, saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Bau-Bau. (Foto/Istimewa).
Kemudian sekitar jam 09.30 wita, ketika korban sudah sampai dirumahnya, tiba - tiba muncul pelaku dari arah belakang mobil Korban sambil memanggil Korban dengan berkata “om om om”, dan saat itu Korban langsung membalikkan badannya, dan saat itu juga salah satu pelaku langsung menusuk Korban sebanyak 1 (Satu) kali dengan menggunakan alat tajam berjenis pisau badik dan mengenai bagian lengan kanan dan lengan kiri Korban, dan saat itu Pelaku ketika melakukan Penganiayaan terhadap Korban adalah dengan menggunakan 2 (Dua) buah Sajam Jenis Badik yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya dan ditusukkan kepada korban secara bersamaan.
Setelah Korban ditusuk saat itu, Korban langung mundur dan masuk kembali ke dalam mobilnya, dan ketika Korban sudah berada didalam mobilnya, istri Korban pun langsung berteriak hingga kedua pelaku tersebut langsung pergi meninggakan Korban dan juga istrinya.
Motif kejadian yaitu karena adanya sakit hati Pelaku Inisial AHD alias DH bin HD terhadap Korban atas pemberitaan yang di uploadnya di Media Kasamea.com yang mana menurut pelaku Inisial AHD, pemberitaan tersebut telalu menyudutkan posisi pelaku Inisial AHD sebagai ASN di Dinas PU Buton Selatan.
Selanjutnya pelaku Inisial AHD alias DH bin HD menyuruh 2 orang pelaku inisial MW Alias JN Bin NT dan inisial MHH alias KS bin MR untuk melakukan penganiayaan tersebut.
Kronologis penangkapan atau pengungkapan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Saksi-saksi sehingga Tim dari Polres Baubau yang di bantu atau diback up dari Tim Reskrim Polda Sultra dan Bareskrim Polri telah melakukan Penangkapan terhadap 2 pelaku lainnya pada hari SeLasa, tanggal 25 Juli 2023, sekitar jam 08.30 wita di Lingkunhan Wonco, Kelurahan Kampeonaho, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.
Barang Bukti yang diamankan :
a. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA X – RIDE, warna hitam, dengan plat Nomor DT 3439 BG.
b. Untuk Barang Bukti Sajam yang digunakan untuk melakukan Penganiayaan, sedang dilakukan Pencarian, dan telah dibuatkan Berita Acara Pencarian Barang Bukti.
c. 2 (Dua) Buah Handphone Merk IPHONE dan ASUS ZENFONE
Pelaku saat ini Para pelaku sudah di amankan di Polres Bau bau dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai : Pasal 351 Ayat (2) Subs. Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 5 (Lima) tahun Penjara.(Nur).