Gambar:Ketua Nelayan dan Pengusaha Ikan Sungailiat (NPIS) Selamet Riyadi |
SimpulIndonesia.com_ Bangka - Sebanyak 5.000 massa nelayan di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka direncanakan bakal akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (20/7/2023) pekan depan.
Rencana aksi unjuk rasa dari kalangan nelayan tersebut, dilatar belakangi sebagai buntut dari penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada bulan Juni 2023 lalu, tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.
Surat Edaran bernomor B.701/MEN-KP/VI/2023 itu dinilai sebagai bentuk penzaliman terhadap profesi nelayan. Tentu akan merugikan para nelayan.
Ketua Nelayan dan Pengusaha Ikan Sungailiat (NPIS), Selamet Riyadi kepada para awak media, Sabtu (15/07/2023) mengatakan bahwa kebijakan terbaru KKP tersebut tidak hanya merugikan para nelayan saja. Akan tetapi juga merugikan kalangan pengusaha ikan.
Karena, ada tiga poin dalam surat edaran yang di nilai merugikan nelayan, antara lain yang pertama pengurusan izin melaut di atas 12 mil yang harus ke KKP. Kedua, Pencabutan BBM bersubsidi bagi nelayan yang melaut di atas 12 mil. Ketiga, adanya pungutan pajak hasil melaut sebesar 5 persen yang diberlakukan terhadap nelayan.
Disebutkan Selamet Riyadi bahwa Surat Edaran itu anggap sudah benar-benar merugikan para nelayan. Kementerian tidak melihat kalau geografis di seluruh Indonesia ini sangat berbeda.
Sedangkan para nelayan di wilayah Sungailiat ini tidak ada lagi yang melaut di bawah 12 mil. Karena tidak ada lagi ikan di bawah 12 mil. Mereka melaut sudah di atas 12 mil semua.
Artinya, dalam pengurusan perizinannya bukan lagi di urus di provinsi, tapi ke kementerian langsung.
"Surat edaran ini kami anggap sudah benar-benar merugikan kami sebagai nelayan. Karena kementerian tidak melihat kalau geografis di seluruh Indonesia ini sangat berbeda. Sedangkan nelayan kami tidak ada lagi yang melaut di bawah 12 mil. Tidak ada lagi ikan di bawah 12 mil. Mereka sudah di atas 12 mil semua, yang dalam arti kata pengurusan perizinannya bukan lagi di urus di provinsi, tapi ke kementerian langsung," ujar Selamet Riyadi.
Tak masalah soal pengurusan izin melaut saja yang menjadi keluhan Selamet, akan tetapi juga mengeluhkan hal biaya operasional melaut yang semakin membengkak lantaran tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi, melainkan BBM industri. Jelas sekali dengan perbedaan harga beli yang sangat signifikan.
"Kami juga dirugikan dalam biaya operasional kami. BBM-nya tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. Tapi sudah BBM industri dengan harga yang luar biasa mahal bagi nelayan saat ini," tutur Selamet mengeluh
Ia menambahkan soal pengurusan izinnya sangat sulit. Apa lagi di Bangka Belitung ini perahu nelayannya rata-rata di bawah 10 ton semua. Sedikit yang di atas 30 ton. Belum lagi adanya pungutan pajak hasil tangkap ikan nelayan sebesar 5 persen.
Oleh karena itu, guna merespon hal tersebut, KNPIS sendiri bakal mengadakan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan mengerahkan 5000 massa nelayan asal Sungailiat Kabupaten Bangka, untuk bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu.
"Dalam Aksinya nanti kami meminta Pj Gubernur meluangkan waktu untuk kami beraudiensi pada minggu depan ini dengan seluruh nelayan Sungaliat. Kami mohon gubernur bertemu dengan nelayan kami untuk membahas masalah ini," pungkas Selamat memohon. (Aimy)
Simber : KBO Babel