Simpulindonesia.com-Samarinda-Kaltim- Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim dan Kantor Bahasa Kaltim di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (3/7).
Rapat kerja tersebut digelar dalam rangka finalisasi draft materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Panitia Khusus Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.
Rapat dipimpin Ketua Pansus yaitu Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Pansus Fitri Maisyaroh dan Anggota Pansus Ambulansi Komariah, Farah Silvia selaku tenaga ahli pansus serta dihadiri Kepala Disdikbud Kaltim Muhammad Kurniawan, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi dan Kepala Kantor Bahasa Kaltim Halimi Hadibrata.
Veridiana mengatakan bahwa rapat tersebut dilaksanakan untuk finalisasi dalam rangka persiapan uji publik. Kemudian ia mengungkapakan bahwa permasalahan yang dibahas adalah terkait masalah sertifikasi pengajar bahasa daerah.
“Karena asumsinya itu yang boleh mengajarkan bahasa daerah itu adalah ASN, sementara dalam prakteknya kan selain ASN juga boleh yang bukan ASN. Akhirnya kita ketemu jalan keluarnya, kita menyebut kata pengajar,” ujar Veridiana.
Ia mengatakan bahwa Ranperda ini dibuat untuk melindungi bahasa daerah. Karena menurutnya, bahasa daerah merupakan identitas bangsa yang juga identitas suatu daerah, dan di Kaltim ada banyak bahasa daerah yang perlu dilindungi.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, dari rapat tersebut, ada 19 pasal dari 11 bab Ranperda tentang pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah yang menjadi pembahasan.
( F. Gea )