Gambar : Ali Sabarno. (Foto/Istimewa).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Ketua Partai Gerindra inisial AAA belum juga ditahan, ada apa? Selasa (01/08/2023).
Sebelumnya AAA ditetapkan tersangka namun hingga saat ini belum juga ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Inisial AAA selaku Ketua Gerindra Provinsi Sultra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan disalah satu perusahaan pertambangan dan disinyalir melakukan penarikan dana sebesar Rp 34 miliar yang digunakan secara pribadi
Selaku Sekertaris Jendral Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPC JPKPN Kota Kendari) menyoroti APH Sultra dalam hal ini mapolda sultra yang diduga melindungi AAA.
Ali Sabarno mengatakan bahwa Polda Sulawesi Tenggara diduga tidak mengindahkan perintah Kapolri dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instutisi Polri.
“Polda Sultra seolah tidak mengindahkan apa yang menjadi perintah kapolri dalam hal meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, dilihat dari kasus AAA yang sampai saat ini Mapolda Sultra belum melakukan tindakan atau langkah penahanan terhadap oknum pimpinan partai Gerindra Sulawesi Tenggara itu,”Kata Ali Sabarno dalam keterangan tertulisnya kepada tim SimpulIndonesia.com.
Bukan hanya itu Ali Sabarno juga mempertanyakan integritas Polda Sulawesi Tenggara dalam penanganan kasus.
“Kami mempertanyakan terkait integritas polda sultra dalam hal penegakan hukum, sudah banyak lembaga ataupun media menyoroti dalam hal penegakan hukum terkait kasus AAA, tetapi sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Mapolda Sultra,”Jelas Ali Sabarno.
Secara kelembagaan DPC JPKPN Kota Kendari meminta untuk segera mengevaluasi kinerja Mapolda Sultra.
“Kami meminta secara kelembagaan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja mapolda sultra yang dianggap tidak bertaring dalam hal penegakan hukum terkait kasus tindak pidana penggelapan jabatan AAA disalah satu perusahaan pertambangan yang mengakibatkan penggelapan dana sebesar 34 miliar,”Tegas Ali Sabarno dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui AAA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 mei 2023 oleh Polresta Kendari melalui Kasat Reskrim.
"Sudah cukup lama kasus AAA bergulir di APH sehingga kami secara kelembagaan meminta kepada APH untuk segera melakukan tindakan tegas, ataupun meminta alasan kongkrit yang membuat Mapolda sultra belum melakukan penahanan terhadap tersangka AAA, sehingga ini akan berakibat pada penurunan elektabilitas mapolda Sultra itu sendiri,”Terang Ali Sabarno.
Menurut Ali Sabarno terkait tidak ditahannya AAA publik dapat menilai kinerja Mapolda Sualwesi Tenggara.
“Menjadi sebuah kepatutan publik memberi asumsi negatif terhadap integritas penegakan hukum APH Sultra dalam hal ini mapolda sultra, dimana berdasarkan telah ditetapkan nya AAA namun belum dilakukan penahanan tanpa alasan yang belum diketahui publik,”Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan Tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).