(Gambar/Istimewa)
SimpulIndonesia.com__SULTRA,—Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam Konawe Utara secara resmi telah melaporkan dugaan aktifitas ilegal mining di Eks Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Elit Kharisma Utama II, di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, Pada Senin (21/08/2023).
Maraknya aktifitas ilegal mining di Eks WIUP PT Elit Kharisma Utama II, sudah menjadi perbincangan hangat di tengah – tengah masyarakat konawe utara.
Bukan hanya itu, dugaan ilegal mining itu pun sudah menjadi rahasia umum, namun sangat disayangkan aparat penegak hukum dan instansi terkait disinyalir bungkam.
Gambar : Bukti Laporan Konsorsium Selamatkan SDA Konawe Utara.
Kordinator Konsorsium Selamatkan SDA Konawe Utara Hebriyanto Moita menerangkan, bahwa eks PT Elit Kharisma Utama II berstatus Quo.
“Aktifitas ilegal mining di Eks PT Elit Kharisma Utama II yang telah dinyatakan berstatus Quo telah kami laporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara),”Terangnya.
Selain itu, Hebriyanto Moita juga mengungkapkan kekecewaannya kepada aparat penegak hukum.
“Karena maraknya aktifitas ilegal mining di Eks WIUP PT EKU II tersebut dapat menimbulkan kerugian negara yang begitu besar, dan kerusakan lingkungan dan hutan di wilayah tersebut, kami sangat menyayangkan aparat penegak hukum lebih memilih bungkam terhadap kejahatan pertambangan,”Ungkapnya.
Ia juga menduga ada keterlibatan oknum kepala desa setempat dalam pertambangan yang disinyalir ilegal itu.
“Aktifitas beberapa perusahaan di Eks WIUP PT EKU II kami duga ada keterlibatan oknum kepala desa setempat, serta kuat dugaan kami ore nikel hasil ilegal mining tersebut di pasok ke pabrik smelter melalui jetty ilegal (Jetty Masyarakat) di Blok Morombo,”Ujar Hebrianto Moita.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).