-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

CSR Bank Indonesia Dibagikan “Untuk Kampanye Politik” Oknum Anggota DPR RI Dapil Sultra “Terlibat”

Rabu, 2 Ogos 2023 | 3:01 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-02T08:09:19Z

Gambar : Hervin Direktur Eksekutif Gerakan Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara (GAK Sultra). (Foto/Istimewa).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GAK Sultra) bongkar kasus dugaan korupsi serta indikasi pengaturan yang diduga melibatkan oknum anggota DPR RI dan oknum pejabat Bank Indonesia wilayah Sulawesi Tenggara. Rabu (02/07/2023).


Oknum anggota DPR RI tersebut berinisial BB, dengan dugaan penyaluran bantuan CSR atau paket sembako yang diduga fiktif.


Harusnya 100 ribu paket sembako tersebut untuk masyarakat kurang mampu di provinsi Sulawesi Tenggara yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.


Hal ini diungkapkan oleh Hervin selaku Direktur Eksekutif Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara.


Menurut Hervin modus yang diduga dilakukan adalah mengadakan paket sembako murah.


“Modus operandi yang dilakukan adalah Bank Indonesia mengadakan paket sembako murah yang diperuntukkan kepada masyarakat tidak mampu di seluruh jazirah Sultra, dari puluhan ribu paket sembako tersebut, lalu diserahkanlah kepada oknum anggota DPR RI berinisial BB,”Kata Hervin kepada awak media.


Hervin juga menerangkan mengenai paket sembako telah diterima disinyalir dikemas ulang.


“Setelah paket sembako yang sudah disiapkan dalam tas Bag Bank Indonesia yang harusnya diserahkan langsung ke masyarakat, tapi oleh oknum BI dan BB terlebih dahulu disimpan di gudang sebuah rumah di kompleks BTN kendari permai, dan parahnya paket sembako tersebut lalu di kemas ulang isinya di belah menjadi dua isi paket dikurangi dan tas BI diganti dengan kantong plastik,”Terang Hervin.


Hervin juga membeberkan terkait dugaan manipulatif yang diduga dilakukan oknum anggota DPR RI ini.


“Penyalurannya pun diduga kuat manipulatif, pasalnya pembagiannya secara bertahap di setiap titik, oknum anggota DPR RI berinisial BB melakukan sosialisasi ke titik desa yang dia tentukan, dan pimpinan Bank Indonesia turut hadir menyaksikan pembagian sembako ini,”Beber Hervin.


Diketahui oknum Bank Indonesia disinyalir terlibat dalam pembagian CSR berupa sembako yang disinyalir dijadikan bahan kampanye oleh oknum anggota DPR RI ini.


“Inilah modus operandi bagaimana pihak Bank Indonesia diduga kuat memfasilitasi kampanye pribadi oknum anggota DPR RI dengan menggunakan dana CSR dari BI,”Tegas Hervin.


Selain dari pada CSR, Hervin juga mengungkap adanya dugaan data manipulatif penerima Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


“Selanjutnya ada pula modus lainnya yakni bantuan UMKM dimana daftar penerima bantuan itu disinyalir dimanipulasi sehingga penerima bantuan UMKM Sulawesi Tenggara justru ada yang tidak memenuhi syarat mendapatkan bantuan,”Ungkap Hervin.


Hervin menegaskan bahwa dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang harus diusut tuntas.


“Berbagai modus dugaan operasi korupsi oleh oknum anggota DPR RI berinisial BB tersebut harud diusut tuntas, dan pihak BI yang disinyalir terlibat harus diproses hukum agar mendapatkan efek jera untuk tidak menyalahgunakan bantuan rakyat untuk kepentingan politik pada calon legislatif (Caleg) tertentu,”Tegasnya.


GAK juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas kasus ini.


“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra segera mengusut tuntas adanya indikasi persekongkolan dalam dugaan kasus korupsi puluhan miliar yang disinyalir melibatkan oknum anggota DPR RI dan Oknum Bank Indonesia,”Tutup Hervin.


Saat ditemui awak media, Humas Bank Indonesia, Taufik menjelaskan mekanisme pemberiaan bantuan.


“Kalau misalkan mekanisme pemberian bantuan Indonesia atau program sosial bank Indonesia itu tahapannya panjang, apa yang sudah diperintahkan untuk melengkapi administrasi, kalau ditahapannya itu untuk progres saat ini di tulis adalah calon bukan penerima bantuan tetapi calon penerima bantuan, dengan hal-hal yang kita pertimbangkan, surat yang disuruh menanda tangani itu adalah bentuk untuk melengkapi dokumennya sebenarnya,”Kata Taufik saat ditemui awak media.


Taufik pun menerangkan proses penerimaan serta surat persetujuan yang ditanda tangani oleh kepala perwakilan.


“Kecuali nanti kalau misalkan dia diterima itu nanti kita akan kasih lagi surat perihal persetujuan, yang dimana surat persetujuan itu ditanda tangani langsung oleh kepala perwakilan, kemarin memang kalau kita ungkapkan hanya sebagai dokumen administratif saja, mungkin ada yang salah paham terkait itu dikira sudah terima, seperti yang saya bilang tadi menunggu surat selanjutnya yaitu surat persetujuan,”Terangnya.


Ditanya mengenai bantuan sembako, Taufik mengatakan itu diluar dari kapasitasnya.


“Kalau masalah bantuan sembako sebenarnya itu diluar kapasitas saya, apabila ada yang mengatakan atas perintah dan sebagainya itu bukan dari kami,”Tutup Taufik.


Sampai berita ini ditayangkan, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum anggota DPR RI inisial BB yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update