Gambar : Rifat Ketua Lembaga Barisan Khusus Suara Rakyat Sulawesi Tenggara.
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih bergulir. Kamis (31/08/2023).
Penaganan tindak pidana korupsi di IUP PT Antam masih bergulir, diketahui kurang lebih 12 orang sudah menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi pertambangan tersebut.
Langkah Kejati Sultra dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah pertambangan sangat diapresiasi beberapa elemen masyarakat, tetapi masih ada salah satu terduga treading atau pun pemodal penambang yang diduga ilegal di IUP PT Antam yang sampai hari ini disinyalir belum tersentuh hukum.
Ketua Lembaga Barisan Khusus Suara Rakyat (Busur Sultra), Rifat mengatakan bahwa masih ada terduga pemodal yang disinyalir belum disentuh hukum.
"Ya masih ada treading yang diduga kuat mendanai penambang ilegal di IUP PT ANTAM dan KMS yang belum diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sultra,”Kata Rifat dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim SimpulIndonesia.com.
Rifat mengungkapkan bahwa yang diduga sebagai pemodal itu pun adalah Direktur Utama PT Bintang Sarana Mineral.
"Wang Junxue atau Taswei adalah direktur utama PT bintang sarana mineral yang diduga kuat terlibat dalam tidak pidana korupsi di wilayah IUP PT Antam yang sampai hari ini disinyalir belum dipanggil dan diperiksa,”Ungkapnya.
Lembaga Barisan Khusus Suara Rakyat meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Wang Junxue atau Taswei atas dugaan mendanai penambang ilegal IUP Antam atau KMS yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
"Wang Junxue atau Taswei dikenal sebagai salah satu pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan, dengan data-data yang ada diduga kuat ikut terlibat sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi demontrasi di Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai bentuk dukungan kami kepada Kejati dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah pertambangan yang mengakibatkan kerugian negara,”Ujar Rifat.
Bung Rifat kepada awak media, bahwa Wang Junxue / Taswei diduga kuat salah satu treading/ pendana penambang ilegal di wilayah iup PT Antam atau KMS di kabupaten Konawe Utara yang wajib diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.
"Kami secara kelembagaan meminta kepada pihak kajati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa direktur PT Bintang Sarana mineral Wang Junxue atau Taswei karena di duga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi pertambangan di IUP PT Antam,”Tegasnya.
Sampai berita ini ditayangkan tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Nur).