Jum'at 4 Apr 2025

Notification

×
Jum'at, 4 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Dituding Peras Warga 120 Juta, Pengadilan Negeri Kendari Bantah dan Bakal Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 9 Ogos 2023 | 9:12 PG WIB Last Updated 2023-08-09T02:12:24Z

Gambar : Pengadilan Negeri Kota Kendari. (Foto/Nur).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Pengadilan Negeri Kota Kendari bantah tudingan pemerasan oknum panitera sebesar 120 juta rupiah, Selasa (09/08/2023).


Sebelumnya beredar kabar mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oknum panitera Pengadilan Negeri Kendari kepada salah seorang warga.


Dengan beredarnya kabar tersebut, Pengadilan Negeri Kota Kendari melalui Humasnya, Ahmad Yani.,S.H.,M.H., berikan klarifikasi tentang adanya oknum panitera yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.


“Terkait dengan berita yang telah beredar dibeberapa media online perihal tentang adanya panitera muda terkait dengan perkara eksekusi nomor 49 perdata gugatan 2019 PN Kendari bahwa permohonan eksekusi perkara nomor 49 tersebut yang diajukan oleh kuasa pemohon bernama H. Abdul Razak Naba.,S.H.,M.H., telah dilakukan pada tanggal 11 Maret 2020,”Katanya kepada tim SimpulIndonesia.com.


Humas Pengadilan Negeri Kota Kendari itu pun membeberkan bahwa mengenai tanggal pembayaran biaya eksekusinya.


“Kemudian permohonan tersebut, dibayar biaya eksekusinya pada tanggal 14 Mei 2020 dengan besaran biaya eksekusi tersebut seperti yang telah ditetapkan dalam surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendari yang dapat diakses di website Pengadilan Negeri Kendari,”Beber Ahmad Yani.,S.H.,M.H.



Gambar : Humas Pengadilan Negeri Kota Kendari Ahmad Yani.,S.H.,M.H. (Kanan) dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Kendari Sugeng Sudrajat.,S.H.,M.H., saat memberikan klarifikasi di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kota Kendari, Selasa (08/08/23). (Foto/Nur).


Menurut Ahmad Yani permohonan eksekusi sudah diberitahukan kepada para pihak terkait.


“Terus kemudian permohonan eksekusi yang telah dimaksud tersebut diatas telah dilakukan Aanmaning atau diberitahukan kepada para pihak yang terkait dengan eksekusi ini yakni teguran pada tanggal 19 Mei 2020, jadi teguran itu kepada termohon ekseskusi sudah dilakukan,”Tuturnya.


Pada desember 2022 Pengadilan Negeri Kendari sudah melakukan raoat koordinasi bersama dengan polresta kendari.


“Kemudian atas rencana eksekusi itu, sudah dilakukan rapat koordinasi pelaksanaan ekseskusi bersama dengan aparat terkait khususnya dalam hal ini pihak polres kendari pada tanggal 12 Desember 2022,”Jelas Ahmad Yani.


Bukan hanya itu, Ahmad Yani juga menerangkan mengenai saat melakukan eksekusi.


“Setelah rapat koordinasi tersebut, telah dilakukan eksekusi pada tanggal 8 Juni 2023, antara rentan waktu rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi pada tanggal 12 Desember 2022 dan pelaksanaan pada tanggal 8 Juni 2022, baru dapat dilaksanakan eksekusi tersebut karena terkait kesiapan keamanan, jadi tidak kaitannya dengan masalah pembiayaan sebagaimana disampaikan Maruki di media online tersebut,”Terang Ahmad Yani.


Menurutnya tingkat kerawanan objek eksekusi sangat tinggi bukan karena dasar permintaan uang 120 juta tersebut.


“Yang menurut katanya telah terjadi penundaan eksekusi itu didasarkan atas permintaan uang 120 juta itu, pengadilan baru melaksanakan eksekusi tersebut setelah adanya kabar kesiapan pengamanan dari polres dikarenakan objek tersebut dipandang tingkat kerawanannya sangat tinggi sehingga Pengadilan Negeri membutuhkan pengamanan dari Polresta Kendari,”Imbuh Ahmad Yani.


Ahmad Yani pun menegaskan bahwa apa yang disampaikan Maruki di media online itu tidak benar.


“Kemudian berkaitan dengan apa yang disampikan oleh Maruki tersebut adanya permintaan oknum panitera Pengadilan Negeri Kendari atas nama Muhammad Sain sebesar 120 juta itu pernyataan yang tidak benar sekali lagi adalah pernyataan yang tidak benar,”Tegas Ahmad Yani.


Selain itu, pihak Pengadilan Negeri Kendari telah menghubungi serta mendatangi kediaman Maruki untuk memberikan klarifikasi.


“Kami telah berupaya menghubungi Maruki, baik secara telfon, whatsapp untuk datang ke Pengadilan Negeri mengklarifikasi secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari terkait apa yang disampaikan adanya pemerasan dari oknum panitera kami, akan tetapi tidak pernah direspon, telfonnya tidak pernah diangkat, tidak dijawab whatsapp kami bahkan kami juga telah mendatangi rumah kediamannya akan tetap menurut istri Maruki tidak ada di rumah sehingga ketua pengadilan tidak bisa klarifikasi kebenaran penyampaian Maruki tersebut,”Ujar Ahmad Yani.


Ahmad Yani juga membeberkan biaya eksekusi yang dibayar oleh pemohon sesuai surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendari.


“Tentang biaya eksekusi perlu kami sampaikan bahwa biaya tersebut dibayarkan oleh pemohon hanya Rp 7.891.000 (Tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), selain biaya eksekusi tersebut tidak ada penerimaan atau pembiayaan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan, sekali lagi perlu saya sampaikan bahwa, apa yang disampaikan selama ini bahwa telah terjadi penundaan eksekusi itu karena didasarkan tidak terpenuhinya permintaan itu tidak benar, eksekusi itu sekali lagi sudah dilaksanakan pada tanggal 8 juni 2023,”Beber Ahmad Yani.


Bukan hanya Humas Pengadilan Negeri Kendari, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kendari pun ikut angkat bicara dalam meluruskan serta memberikan klarifikasi terkait dugaan pemeresan yang disinyalir dilakukan oleh oknum panitera.

Terkait upaya atau pun langkah yang akan diambil, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kendari, Sugeng Sudrajat., S.H.,M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi.


“Kita klarifikasi, kita mengeluarkan press rilis dulu, nanti setelah itu, kita akan dalami lebih lanjut, apakah kita mengambil langkah hukum atau kita menempuh upaya lain, tentunya kita punya atasan kita akan mengkonsultasikan keatasan kita,”Kata Ketua Pengadilan Negeri Kota Kendari.


Senada dengan Pengadilan Negeri Kota Kendari, Abdul Razak Naba.,S.H.,M.H., selaku kuasa hukum pemohon juga membantah adanya permintaan uang oleh oknum panitera Pengadilan Negeri Kendari.


“Jadi pada prinsipnya tidak ada istilah itu permintaan uang pada saat permohonan eksekusi, sudah selesai dilaksanakan itu eksekusi, walau pun misalkan itu hanya informasi sumbang saja itu,”Kata Abdul Rasak Naba saat dikonfirmasi via telfon Whatsapp.


Ia pun melanjutkan bahwa dirinya selaku kuasa hukum yang mengajukan permohonan ekseskusi.


“Artinya tidak ada istilah itu, karena pertamakan saya yang bermohon diperkara itu, kalau kelanjutannya ada biaya-biaya paling biaya-biaya standart dari pengadilan yang diterbitkan,”Ujarnya.


Abdul Razak Naba juga menerangkan bahwa yang berkomentar di media itu disinyalir tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang dirinya tangani.


“Jadi kalau berkaitan suap menyuap itu kalau dari saya secara pribadi itu tidak ada, kalau pun ada orang lain apa hubungannya, tidak ada hubungannya yang ngomong di media itu dengan perkara itu tidak ada hubungannya,”Terang Abdul Razak Naba.


Abdul Razak Naba juga menegaskan bahwa perkara ini sudah lama dan sudah dilakukan eksekusi akibat dari permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Kota Kendari.


“Itu kalau tidak salah atas nama Maruki, kalau tidak salah ya, saya tidak tahu motifnya apa orang itu lalu sehingga berkomentar di media, namun yang pasti terjadinya eksekusi akibat dari permohonan yang saya ajukan dan terlaksana eksekusi, ini perkara sudah lama, nah sekarang kaitannya dengan Maruki ini tidak ada,”Tegas Abdul Razak Naba.,S.H.,M.H.(Nur).


×
Berita Terbaru Update