SimpulIndonesia.com_BULUKUMBA, Salah satu warga di Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Bulukumpa merasa resah dengan masuknya hewan ternak (Sapi) di kebun milik warga Desa belakangan ini.
Seringnya Sapi masuk ke kebun warga itu viral di media sosial. Awak media mengkonfirmasi salah satu Pemuda Desa Bulo-Bulo. Andi Ian terkait viral nya sapi masuk ke kebun warga.
Dirinya merasa prihatin dengan kabar itu, dengan kondisi kebun milik warga yang banyak termakan hewan ternak.
Dirinya pun telah menyampaikan hal itu ke Pemerintah Desa Bulo-Bulo untuk ditindak lanjuti.
"Alhamdulillah kemarin (Rabu,23 Agustus 2023) kami telah dipertemukan dengan beberapa pemilik hewan ternak dengan mediasi kesepakatan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, kebijakan ini bukan hanya untuk saya sendiri tapi ini untuk seluruh warga yang memiliki kebun" ujar Andi Ian.
Dirinya selaku warga Bulo-Bulo yang juga memiliki kebun menjadi korban kelalaian pemilik sapi.
"Warga disini (Bulo-Bulo) termasuk saya sudah cukup lama bersabar melihat kelakuan pemilik hewan ternak yang merasa tidak punya rasa kasihan terhadap pemilik kebun dengan alasan lepas segala macam," imbuh Ian.
"Kami berharap kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk menyampaikan kepada pemilik hewan ternak agar hewan peliharaan mereka itu diikat dilahan mereka sendiri agar tidak merusak tanaman milik warga," tambah Ian.
Dirinya pun berharap agar dikemudian hari Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk mengintervensi dengan Peraturan Daerah (Perda), karena ini sudah menjadi pergunjingan publik." Cetus Andi Ian.
"Yang menjadi inti sebenarnya, jangan pelihara sapi kalau tidak punya kandang dan jangan hanya mau mengandalkan lahan orang untuk dijadikan tempat memelihara sapi. Kasihanilah orang yang berkeringat menanam, merawat di dalam kebun," Tutup Andi Ian.
Kepala Desa Bulo-Bulo, Mappilawa Mappa, saat dikonfirmasi Kamis (24/8/2023) malam. Membenarkan telah dipertemukannya warga Desa dengan beberapa pemilik hewan ternak dengan mediasi kesepakatan.
"Ini barangkali sudah jelas sekali sudah dipertemukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari," katanya.
Kasi Ops Satpol-PP Bulukumba, Panai Mulli, Kamis, 23 Juni 2022 lalu. Mengingatkan warga di Kabupaten Bulukumba terkait dengan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
"Menyangkut penertiban ternak terdapat pada Bab V Pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak," ucap Kasi Ops Satpol-PP Bulukumba.
Di Perda ini sambungnya, yang punya tugas penertiban ternak yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Peternakan, Satpol-PP, Camat dan Lurah.