-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana: Menghidupkan Kembali Semangat Keadilan Subtantif Melalui Rumah Restorative Justice

Jumat, 25 Agustus 2023 | 09.33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-27T18:23:51Z

Gambar : Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) Dr. Fadil Zumhana (Kanan).

 

SimpulIndonesia.com__SUMUT,— Bertempat di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana meresmikan sekaligus memberikan sambutan pada acara peresmian prasasti situs budaya Toguan Nagodang di Desa Saloan Tonga-Tonga, Kabupaten Samosir, Pada Kamis (24/08/2023).


Adapun peresmian prasasti tersebut sebagai simbol semangat penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif.


Dalam sambutannya, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam acara ini. 


Selain itu, JAM-Pidum juga menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini karena merupakan sebuah manifestasi/bukti keseriusan seluruh pihak yang terlibat dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum nasional.



Gambar : Istimewa (Foto/Puspenkum Kejagung).


JAM-Pidum menyampaikan Rumah Restorative Justice (RJ) bukan sekadar sebuah bangunan, melainkan juga menjadi simbol bagi mereka yang mencari keadilan. Oleh karena itu, JAM-Pidum mengajak semua pihak bersama-sama menjaga, merawat, dan mengembangkan eksistensi Rumah RJ ini.


“Dengan demikian, kita dapat terus berkontribusi dalam memberikan manfaat yang nyata bagi Masyarakat,”Kata JAM-Pidum.


Semangat penegakan hukum di Indonesia dengan pendekatan yang restoratif dan memulihkan terus mengalami perkembangan yang positif. 


Kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum dihadapkan pada tugas berat untuk tidak hanya mematuhi aspek-aspek hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika dalam upaya menegakkan hukum.


Oleh karena itu, JAM-Pidum mengatakan peran jaksa tidak hanya sebatas mengikuti peraturan hukum yang ada, tetapi juga harus mampu menggabungkan interpretasi hukum dengan nilai-nilai kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.


“Sangat penting untuk mengambil contoh dari semangat Jaksa Agung, Bapak Prof. Dr. ST Burhanudin, yang terus mendorong penegakan hukum yang dilandasi oleh hati Nurani,”Jelas JAM-Pidum.


JAM-Pidum mengatakan kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi teladan dalam menghidupkan kembali peran tokoh-tokoh masyarakat, agama, dan adat untuk bekerjasama dengan penegak hukum, terutama para jaksa, dalam proses penegakan hukum yang memiliki fokus utama pada pencapaian keadilan substansial.


“Rumah Restorative Justice (RJ) adalah rumah kita bersama, simbol bagi para pencari keadilan, sehingga tolong jaga, rawat dan tumbuh kembangkan eksistensinya, agar Rumah RJ dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.,”Ujar JAM-Pidum.


JAM-Pidum berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi dan memperteguh semangat dalam hal:


1. Memperkenalkan keadilan restoratif menjadi pembaharuan dalam hukum pidana yang memanusiakan manusia.


2. Mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.


3. Wewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan akan hukum itu sendiri, serta menciptakan ketertiban dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan Masyarakat.


4. Dalam menyelesaiakan perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan kembali pemulihan pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum Masyarakat.


5. Dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan harus berbanding lurus dengan pembaharuan sistem peradilan pidana asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta dapat menetapkan dan merumuskan kebijakan penuntutan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, menggunakan pendekatan keadilan restorative.


6. Meningkatkan kesadaran, kepatuhan hukum dan ketertiban dalam masyarakat sekitar.


Hadir dalam kegiatan ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan Dr. Barita Simanjuntak, Anggota DPR RI dan Tokoh Budaya Dr. Hinca IP. Panjaitan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Raja Bius Salaon beserta Para Tokoh Adat, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, Forkopimda Kabupaten Samosir, Kepala Desa Salaon Toba, Tonga-Tonga dan Dolok, serta para pejabat eselon III di Lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.(Nur).

 

×
Berita Terbaru Update