Gambar : Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). (Foto/Istimewa).
SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terima pelimpahan berkas perkara tahap satu (1) terkait kasus dugaan penistaan agama pada (16/08/2023) lalu.
Berkas pelimpahan tersebut diterima Jam Pidum Kejagung RI dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG.
Adapun Tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa tersangka disangkakan melanggar beberapa undang-undang.
“Tersangka APRG disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”Kata Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan resminya yang diterima tim SimpulIndonesia.com (19/08/2023).
Diketahui berkas perkara masih dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.
“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,”Jelas Dr. Ketut Sumedana.
Dalam penelitian jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dalam proses penyelesaian penyidikan.
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,”Tutup Dr Ketut Sumedana.(Nur).