Simpulindonesia.com_MURATARA-Sepertinya hukuman berat bagi pelaku Narkoba belum membuat efek jera. Sebagai bukti, Selasa (29/8/2023), anggota Satresnarkoba Polres Muratara meringkus dua (2) orang pelaku pengedar shabu-shabu di Jl Lintas Llg-Jambi Km 70, Desa Batu Gajah Kec Rupit, Kab Muratara, Prov Sumsel.
Kedua (2) pelaku itu bernama Bambang (45), warga Desa Tanjung Agung Rt 01 Kec Karang Jaya, kab Muratara, Prov Sumsel, rekannya pelaku itu bernama Hendri Siswandi (35), warga Desa Tanjung Agung Kec Karang Jaya, Kab Muratara, Prov Sumsel.
Dari penggeledahan, Polisi menemukan Barang Bukti (BB) meliputi 1 (satu) buah Plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 10,44 (Sepuluh Koma Empat Puluh Empat) Gram, Satu (1) Unit Hand Phone (HP) Merk OPPO A77S, Type CPH2473, Warna Orange, lalu Satu (1) Unit Motor Suzuki Satria Warna Hitam, Satu (1) bungkus Plastik Hitam dan Satu (1) buah batu kerikil kecil.
Guna kepentingan pengembangan Penyidikan, kedua (2) Pelaku berikut Barang Bukti (BB) nya itu diamankan di Satresnarkoba Polres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto Amin, S, "Menerangkan, kronologis Penangkapan, bahwa sebelumnya Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin, SH, pada hari Selasa, 29 Agustus 2023, Pukul 08.15 Wib, mendapatkan informasi bahwasanya akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu di sekitaran Jalan lintas Llg-Jambi, Desa Batu Gajah, Kec Rupit, Kab Muratara, dengan ciri-ciri, dua (2) orang laki-laki berboncengan Sepeda Motor Satria Warna Hitam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Johny Martin, SH, mengumpulkan team Opsnal dan memberikan arahan, petunjuk serta cara bertindak untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.
Pada Hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekira Pukul 10.00 Wib, Kasat Resnarkoba bersama team Opsnal nya melakukan upaya Pencegatan di Jalinsum Desa Batu Gajah, Kec Rupit. Sekira Pukul 10.30 Wib, terlihatlah dua (2) orang laki-laki berboncengan menggunakan satu (1) unit sepeda motor Satria Warna Hitam yang melintas Jalinsum dengan gerak-gerik sangat mencurigakan, kemudian team Opsnal melakukan pemberhentian terhadap sepeda motor Satria Warna hitam itu, lalu satu (1) pelaku berhasil diamankan, tapi satu (1) pelaku yang dibonceng melompat dan melarikan diri kearah semak-semak, dan Petugas dengan Sigap langsung mengejar pelaku yang berlari ke arah semak-semak, dan akhir pelaku itu berhasil diamankan, setelah kedua (2) pelaku ini diamankan langsung di geledah, namun tidak ditemukan apa-apa, setelah dilakukan penyisiran kearah semak-semak tempat seorang pelaku melarikan diri itu, diketemukan satu (1) bungkus Plastik Warna Hitam yang didalamnya ada Plastik Klip Warna Putih berisikan Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis Shabu, yang berjarak sekitar tujuh (7) meter dari tempat pelaku ini melompat dari boncengan sepeda motor Satria warna hitam yang diberhentikan team Opsnal Narkoba.
Barang bukti yang ditemukan ini diakui oleh kedua (2) pelaku bahwa benar milik pelaku yang mencoba melarikan diri dan diketahui oleh pelaku lainnya.
"Selanjutnya setelah ditemukan barang bukti tersebut team Opsnal Satresnarkoba Muratara membawa kedua (2) pelaku dan barang bukti lainnya ke Polres Muratara guna Proses Hukum yang berlaku, "ungkap mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara.
Dampak dengan ditangkapnya kedua (2) Pelaku ini dengan barang bukti Narkoba diduga Shabu seberat 10,44 (Sepuluh Koma Empat Puluh Empat) Gram, semoga akan menjadi Efek Jera bagi kedua (2) pelaku ini ataupun orang lain yqng akan memperjual belikan Narkoba, dan Dampak dari Barang Bukti (BB) seberat 10,44 (Sepuluh Koma Empat Puluh Empat) Gram ini, Sat Resnarkoba Polres Muratara telah menyelamatkan sedikitnya 300 (Tiga Ratus) Jiwa anak Bangsa Indonesia tidak mengkomsumsi Narkoba Jenis Shabu, tutup AKP Baruanto, AS.**(J4D)