Gambar : Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.
SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Kejaksaan Agung Republik Indonesia periksa 3 (tiga) orang saksi terkait perkara komoditi emas. Kamis (17/08/2023).
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) periksa saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menerangkan bahwa sebanyak 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa.
“Pada Rabu 16 Agustus 2023 penyidik Kejaksaan Agung melalui Jam Pidsus memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022,”Kata Dr. Ketut Sumedana.
Ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu inisial LGH selaku pemilik toko emas Kaliem Melawai, SS selaku Direktur Utama atau Chief Executive Officer PT Hartadinata Abadi Tbk, dan HMT selaku Direktur PT Suka Jadi Logam.
Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa pemeriksaan ketiga saksi ini adalah untuk memperkuat bukti.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengolaan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022,”Tutup Dr. Ketut Sumedana.(Nur).