Gambar : Uang hasil penyitaan kasus tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.
SimpulIndonesia.con__SULTRA,— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar konferensi pers terkait penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi. Kamis (24/08/2023).
Penyitaan uang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulwesi Tenggara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara, Dr. Patris Yusrian Jaya.,S.H.,M.H., mengatakan uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi pertambangan IUP PT Antam.
“Ini hasil pertambangan ore nikel pada di blok mandiodo konawe utara, hasil penyitaan dari beberapa orang dengan jumlah keseluruhan Rp. 79.088.636.828 dengan berupa mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,”Kata Patris.
Lanjut, Patris mengatakan bahwa penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.
Dalam Konferensi Persnya Patris mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada negara.
“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka,”Ungkapnya.
Bukan hanya itu, Patris juga mengatakan bahwa pihaknya mencari aset-aset para tersangka.
“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk di proses,”Tutup Dr. Patris Yusrian Jaya.,S.H.,M.H.(Nur).