Foto: Ilustrasi. |
SIMPULINDONESIA.com_ ACEH TENGGARA - Ketua DPW Lembaga Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LP-TIPIKOR) Nusantara Provinsi Aceh, Saidul Amran, mengingatkan pihak sekolah di kabupaten Aceh Tenggara tidak menjual baju seragam dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau kenaikan kelas.
Hal larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Dengan adanya peraturan mengenai tidak diperbolehkannya sekolah melakukan praktik penjualan seragam sekolah, meski dengan alasan diminta orang tua wali murid," kata Saidul Amran kepada awak media, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Saidul, Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Tenggara Julkifli, S.Pd,.M.Pd., juga sudah memberikan surat edaran ke setiap sekolah, memerintahkan agar sekolah tidak menyuruh siswa baru membeli seragam di sekolahan. Pihak sekolah tidak boleh menjual seragam, orang tua dipersilakan membeli sendiri ke pasar atau toko. Kalau mau melakukan pembelian kolektif silakan tetapi jangan melibatkan pihak sekolah.
Menurut dia, tidak boleh pihak sekolah tingkat SD dan SMP terutama negeri di Aceh Tenggara yang menjual seragam nasional maupun seragam identitas yang meliputi batik dan pakaian olahraga.
"Kami dari lembaga terus aktif mengawasi kegiatan pendidikan khususnya Aceh Tenggara, karena aturannya sudah jelas dari kementerian pendidikan," sebut Saidul.
"Seragam merupakan hak orang tua, dia boleh membeli dimana saja tanpa didikte pihak lain," tegasnya.
Masih dikatakan, berdasarkan surat edaran dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Tenggara, pihak sekolah tidak boleh jualan baju seragam apapun namanya, silakan baca permendikbud nomor 45 tahun 2014 dan permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Permendikbud nomor 45 tahun 2014 terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau di bagian lain peraturan tersebut juga dinyatakan jika pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.
Saidul menambahkan, "Sesuai permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang di dalamnya terdapat larangan bagi komite sekolah menjual seragam sekolah."
"Didalam ketentuan tersebut juga larangan bagi komite sekolah menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar," kata Saidul.
(Mahyu)