Gambar : Saat perwakilan warga melakukan konferensi persnya.
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Penyegelan hingga penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari disoroti warga, Selasa (22/08/2023).
Penggusuran itu pun berlokasi di sekitaran Rumah Sakit Abu Nawas Jl. Buburanda, Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari
Sejumlah warga pun menyampaikan protes dan tidak menerima perlakuan penggusaran kios-kios yang berdiri di atas tanah mereka.
Warga pun menduga ketidak jelasan pertimbangan Pemkot Kendari melakukan penggusuran atau pembongkaran tersebut.
Atas penggusuran atau pembongkaran sehingga menimbulkan kerugian baik materil maupun inmateril.
Warga pun membenarkan bahwa Walikota Kendari telah mengirim surat terkait dilarangnya mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
Warga pun mengabaikan surat yang dikirim Walikota tersebut, hingga menanyakan kewenangan yang membuat mereka (Pemkot Kendari) melarang mendirikan bangunan diatas tanah milik warga itu.
Dalam konferensi persnya perwakilan warga, Supriadi menyampaikan bahwa tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah.
"Pemkot juga harus mengetahui bahwa mereka itu mengantongi sertifikat tanah kepemilikan yang resmi, apakah tanah yang di gusur adalah tanah milik negara? Tidak!, masyarakat merasa membangun di atas tanah milik mereka sendiri berdasarkan sertifikat yang ada,”Kata Supriadi.
Ia juga membenarkan bahwa Pemerintah sudah dua (2) kali mengirim surat teguran terkait penggusuran tanah tersebut, namun tanpa sosialisasi kepada masyarakat terkait dasar apa Walikota melakukan itu.
Bukan hanya itu, Supriadi juga mengungkapnya tidak adanya sosialisasi sebelum melakukan penggusuran atau pun pembongkaran.
"Ketika mereka melakukan berdasarkan surat teguran 2 atau 3 kali yang berbunyi wilayah yang dimaksud dilarang melakukan pembangunan, namun tanpa adanya konfirmasi maupun sosialisasi terhadap masyarakat,”Ungkapnya.
Warga pun merasa bahwa dirinya mendirikan bangunan diatas tanahnya sendiri.
"Bagaimana cara kami menerima kebijakan tersebut, sementara kami merasa mendirikan bangunan diatas tanah kami sendiri,”Sambung Supriadi dalam wawancaranya.
Supriadi pun menyarankan jalan tengah terkait hal yang membuat warga merasa resah akibat keputusan yang diambil Pemkot Kendari.
"Saran kami kepada pihak pemkot dalam hal ini memanggil semua pihak bersangkutan, misalnya pemkot memiliki keinginan perencanaan pembangunan infrastruktur daerah, kami akan legowo kalau hal tersebut dilakukan secara transparan terhadap masyarakat,”Ujarnya.
Selain dari itu Supriadi pun menegeskan jika Pemkot tetap akan melakukan pembongkaran serta penggusuran maka jaminan sosial itu haru ada.
"Apabila perlakuan tersebut dibarengi dengan jaminan kesejahteraan masyarakat ya kenapa tidak, kan ada yang namanya ganti rugi karena mereka sudah lama mengelola tanah yang dimaksud kurang lebih dari tahun 60an,”Tutupnya.
Diketahui masyarakat akan mendatangi kantor DPR guna meminta pengajuan agar mendatangkan Walikota Kendari bersama yang bersangkutan untuk menjelaskan secara spesifik apa yang menjadi wewenang Pemkot melakukan penggusuran.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (Nur).