Gambar : Konsesda saat temui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Tim).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam Konawe Utara yang tergabung dalam dua lembaga bertandang ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kamis (31/08/2023).
Ahmad Zainul, selaku koordinator I membeberkan dugaan keterlibatan komisaris PT KKP dalam skandal korupsi pertambangan PT Antam UPBN Konawe Utara
"Jika kejaksaan tinggi Sultra menetapkan direktur PT KKP sebagai tersangka, maka komisarisnya juga wajib untuk diperiksa", Kata Ahmad Zainul.
Sebagai pemegang saham mayoritas tentunya Komisaris mempunyai peran penting dalam menentukan kebijakan dan proses kegiatan perusahaan
"Kami duga kuat Komisaris PT KKP ini terlibat, mana mungkin tidak tahu menahu soal penjualan dokumen perusahaan", Jelasnya.
Senada dengan Enggi Saputra selaku Koordinator II dalam aksi tersebut menjelaskan di dalam pasal 114, Undang-undang No. 40 Tahun 2007, mengenai perseroan terbatas atau UUPT, ada beberapa fungsi utama dan tugas utama dari seorang komisaris.
"Sederhananya, komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan",Ujar Enggi.
Hal itulah yang kemudian mendukung dugaan kami terkait aliran dana penjualan ore nikel ilegal memakai perusahaan PT KKP melibatkan komisaris PT KKP
"Tentu kuat dugaan kami komisaris PT KKP ini turut menikmati atau menerima aliran dana pada penjualan dokumen untuk memfasilitasi ore nikel ilegal di Wiup PT Antam",Terangnya.
Lanjut, aktivis yang biasa disapa Enggi tersebut menyampaikan bahwa hari ini merupakan aksi jilid pertama dan akan disusul pada hari Senin untuk jilid dua
"Ini merupakan jilid pertama, Senin mendatang kami akan aksi jilid kedua, tentunya dengan bukti bukti keterlibatan komisaris bahkan sampai dugaan TPPU pada pengapalan yang tidak masuk ke rekening perusahaan namun masuk ke rekening personal", tambahnya.
"Kami mendapatkan bukti transfer invoice Pengurusan dokumen kapal yang masuk dalam rekening pribadi seseorang inisial (DAB)", tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dody SH, selaku Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengatakan akan meneruskan tuntutan masa aksi ke penyidik kejaksaan tinggi Sultra untuk ditindaklanjuti
"Saya akan teruskan ke Penyidik untuk ditindaklanjuti, kami komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi pertambangan ini tanpa pandang bulu",Kata Doddy.(Nur).