-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Layangkan Teguran “Hingga Pengosongan” Tempat Usaha “Milik Warga” Bidang Penataan Ruang PUPR Kendari Dianggap “Tebang Pilih”

Selasa, 1 Ogos 2023 | 11:16 PG WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-01T04:16:36Z

Gambar : Andi Wakil Ketua Poros Muda Indonesia. (Foto/Istimewa).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Dianggap tebang pilih dalam pelayanan masyarakat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kendari disoroti, Selasa (25/07/2023).


Beberapa toko atau tempat usaha milik masyarakat di jalan Z.A Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari yang diketahui disurati oleh bidang penataan ruang Dinas PUPR Kota Kendari 20 Juli 2023 lalu.


Surat tersebut berbunyi teguran pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).


Sungguh ini sangat disayangkan, beberapa perusahaan besar yang disinyalir melanggar RTRW dan RDTR diduga dibiarkan.


Ketegasan Dinas PUPR Kota Kendari khsusunya Bidang Penataan Ruang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, bahkan teguran surat serta permintaan pengosongan tempat usaha milik warga tersebut terkesan tebang pilih.


Menanggapi hal itu, wakil ketua Poros Muda Indonesia Andi menjelaskan bahwa banyak perusahaan yang disinyalir melanggar RTRW dan RDTR.


“Kesannya tajam kebawa tumpul keatas, usaha kecil dan menengah di jalan Z.A Sugianto dapat surat hingga perintah untuk mengosongkan tempat usaha masyarakat yang ada disekitar itu, kemudian perusahan atau usaha-usaha besar tidak ditegur untuk dikosongkan, sungguh ini yang membuat tanda tanya besar dikalangan masyarakat,”Kata Andi.


Bukan hanya itu, Andi juga meminta Bidang Tata Ruang Dinas PUPR untuk bertindak tegas dan membersihkan pelanggaran RTRW dan RDTR pada perusahaan-perusahaan besar.


“Harusnya Dinas PUPR khususnya bidanh tata ruang lebih mengedepankan teguran atau tindakan keras kepada perusahaan-perusahaan besar yang disinyalir melanggar RTRW dan RDTR, seperti misalnya tambang pasir nambo yang beberapa waktu lalu dikomentari DPRD Kota Kendari, bukan malah warga yang berusaha dengan kategori kecil dan menengah yang malah ditekan dengan pelanggaran RTRW dan RDTR,”Terang Andi.


Dirinya juga akan melakukan koonsolidasi bersama masyarakat yang terkena teguran hingga pengosongan lahan berusaha yang ada di kelurahan kambu.


“Kami tetap kawal kebijakan yang dikeluarkan bidang tata ruang Dinas PUPR Kota Kendari, dalam waktu dekat kami akan gelar konsolidasi dengan pelaku usaha kecil dan menengah untuk membahas surat yang dikirim bidang tata ruang,”Tutup Andi.


Saat dikonfirmasi via whatsapp (31/07/2023) Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari Abdi Prawira.,S.T.,M.T memilih tidak menjawab, pertanyaan yang dikirim Tim SimpulIndonesia.com hanya dibaca saja.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update