Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

iklan

Mantan Kejati Sultra Diduga Terlibat “Gratifikasi” DPC JPKPN Kendari Minta Kejagung Terapkan Pidana Gratifikasinya

Rabu, 9 Ogos 2023 | 9:32 PG WIB Last Updated 2023-08-09T02:32:58Z

Gambar :Ilustrasi.


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Mantan kepala kejaksaan tinggi (Kejati)  Sulawesi tenggara (Sultra) Ramiel Jesaja dikabarkan dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat ataupun aktivis Sultra. Senin (09/08/2023).


Pasalnya pemberian sanksi adimistrasi yang didapatkan tidak menjadi bagian dari pada menggugurkan pidana pada kasus dugaan gratifikasi perkara pertambangan.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional Kota Kendari mengatakan dengan pencopotan jabatan struktural  hingga fungsional, jaya berharap tidak berhenti sampai disitu.


"Kami berharap Kejagung tidak berhenti sampai pada pencopotan saja, tapi lebih pada pemeriksaan pidana dari dugaan gratifikasi perkara pertambangan, agar membuktikan bahwa Kejagung betul- betul bekerja secara profesional tanpa memandang bulu dalam penegakan hukum meskipun itu adalah internal mereka,”Kata Jaya.


Mentan Kejati Sulawesi Tenggara Ramiel Jesaja disinyalir dicopot dari jabatannya diduga terlibat gratifikasi perkara pertambangan.


Sekertaris Jenderal DPC JPKPN Kota Kendari Ali Sabarno juga menambahkan bahwa dalam perkara dugaan gratifikasi harusnya metode penyelidikannya harus berlanjut.


"Jika mantan kejati Sultra ini ikut terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana gratifikasi pada kasus pertambangan tentu ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum mengejar tindak pidana bagi penerima serta pemberi dugaan gratifikasi sektor pertambangan sulawesi tenggara,”Terang Ali Sabarno.


Ali Sabarno juga menegaskan bahwa jelas pada undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Jelas pada pasal 12 undang- undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menyebut penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000.00 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah),”Tegas Ali Sabarno.


Diketahui, Gratifikasi yang terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas akan dianggap suap dan menjadi delik korupsi Pasal 12 B dalam UU Pemberantasan Tipikor.


Ali Sabarno meminta Kejagung tetap mengusut dugaan gratifikasi baik penerima mau pun pemberi gratifikasi.


“Kami meminta kepada Kejagung untuk tetap melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang disinyalir melibatkan mantan Kejati Sulawesi Tenggara, serta mengusut dan memeriksa pemberi gratifikasi, dan kami berharap Kejagung tidak pandang bulu dalam penegakan hukum,”Tutup Ali Sabarno dalam keterangan tertulisnya.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).





×
Berita Terbaru Update