Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Sandang Status Tersangka Kasus Korupsi Perizinan PT Midi Utama Indonesia

Senin, 14 Agustus 2023 | 16.02 WIB Last Updated 2023-08-14T09:02:30Z

Gambar : Sulkarnain Kadir Mantan Walikota Kendari Periode 2017-2022.


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Mantan Walikota Kendari jadi tersangka kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). Senin (14/08/2023).


Sulkarnain Kadir merupakan mantan Walikota Kendari periode 2017-2022.


Melalui Asisten Bidang Intelejen (As Intel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan.,S.H.,M.H., mengatakan bahwa  berdasarkan fakta pada penyidikan Sulkarnain Kadir (SK) ditetapkan sebagai tersangka.


“Pada hari ini (14/08/2023) berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan Tindak Pidana Perkara korupsi pada perizinan PT Midi Utama Indonesia penyidik telah menetapkan Sulkarnain Kadir (SK) sebagai tersangka,”Kata Ade Hermawan.


Bukan hanya itu, Ade Hermawan juga menerangkan mengenai peran mantan Walikota Kendari tersebut.


“Peran tersangka SA selaku Walikota Kendari telah meninta pembiayaan kegiatan pengecetan kampung warna-warni sebesar Rp.700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah), kepada Arif Lutfian Nursandi.,S.E., manager Corcom PT MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfa Mart di Kota Kendari,”Terang Ade Hermawan.


Ade Hermawan juga menjelaskan bahwa pengecetan kampung warna-warni dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari.


“Padahal pengecetan kampun warna-warni telah dibiayai oleh APBD pemerintah kota Kendari tahun Anggaran 2021,”Jelasnya.


Selain permintaan biaya pengecetan kampung warna-warni, SK juga meminta saham dari setiap pendirian toko Anoa Mart.


“SK juga meminta bagian saham sebanyak 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) toko yang telah beroperasi di kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa,”Tambah Ade Hermawan.


SK juga dibantu SM selaku staff ahli Walikota Kendari dan RT selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari.


“Sedangkan peran SM menerima dan mengelola dana pembangunan kampung warna-warni dari PT MUI, sedangkan RT adalah yang membuat dan menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) kampung warna-warni yang yang dimintakan pembiayaan di PT MUI,”Tutup As Intel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan.,S.H.,M.H.


Diketahui, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka Sulkarnai Kadir (SK) sebagai tersangka pada jumat tanggal 18 Agustus 2023 mendatang.(Nur).

×
Berita Terbaru Update