Gambar : RS Hermina Kota Kendari. (Foto/SimpulIndonesia.com).
SimpulIndonesia.com___SULTRA,— Babak baru polemik dugaan Mal Praktek Medis Rumah Sakit Hermina Kota Kendari, Selasa (01/08/2023).
Sebelumnya diketahui, Rumah Sakit Hermina diduga melakukan Mal Praktek Medis hingga disinyalir menyebabkan pasien meninggal dunia.
Setelah melalui proses panjang, polemik dugaan Mal Praktek itu pun ditanggapi oleh Ketua Komisi 4 (Empat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (DPRD Sultra).
Komisi Empat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara diketahui akan segera memanggil pihak Rumah Sakit Hermina dan pihak-pihak terkait.
Ketua Komisi 4 DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Hj. Sulaeha Sanusi, S.Pd., M.Si saat dikonfirmasi via whatsapp tim SimpulIndonesia.com (31/07/2023) mengatakan pihaknya akan menjadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan Mal Praktek Medis Rumah Sakit Hermina.
“Nanti setelah sosialisasi PERDA saya minta dijadwalkan untuk RDP dengan pihak-pihak yang terkait dengan masaalah ini ya,”Jawab Hj Sulaeha Sanusi.
Saat ditanya mengenai Rumah Sakit Hermina apakah sudah dipanggil untuk RDP oleh komisi 4 DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, politisi PDIP itu pun menerangkan bahwa baru kali ini.
“Selama saya menjabat sebagai ketua Komisi 4 baru kali ini,”Terang Hj Sulaeha Sanusi.
Diketahui persoalan dugaan Mal Praktek Medis Rumah Sakit Hermina masih bergulir dan keluarga korban disinyalir belum menerima kejelasan terkait kasus ini.
Keluarga korban pun berharap agar RDP ini segera dilaksanakan agar persoalan ini dapat terang benderang.(Nur).