SIMPULINDONESIA.com_ Bangka Barat- Polres Bangka Barat berhasil menjaring 5 kasus Tambang Inkonvensional (TI) timah illegal (Illegal Minning) dalam Operasi Peti 2023 yang berlangsung dari tanggal 1-12 Agustus 2023.
Hal ini sebagaimana diterangkan Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan SIK dalam Konferensi Pers Operasi Peti 2023 Polres Bangka Barat, Kamis, (17/8/2023).
Dalam keterangannya, Andri Eko Setiawan menyebutkan bahwa ada dua kasus masuk Target Operasi atau TO dan tiga kasus Non TO.
"Para penambang illegal di tiga Kecamatan di wilayah Bangka Barat telah berhasil kita amankan," ujar Andri Eko.
Andri Eko menjelaskan Kronologis dalam ungkap kasus ini, pertama terjadi pada Senin (31/7/2023) di perkebunan kelapa sawit PT SNS, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok Bangka Barat.
Kemudian, dari hasil ungkap kasus yang pertama ini lalu ada dua Laporan Polisi berhasil naik. Dimana pada hari yang sama berhasil juga mengungkap kasus yang terjadi di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga.
"Kegiatan pertambangan illegal di Bukit Lintang ini masuk kategori TO (Target Operasi)," tuturnya.
Berikutnya pada Kamis, (3/8/2023) kembali ungkap kasus illegal mining di perkebunan kelapa sawit PT. Thep, Desa Berang, Simpang teritip. Aktifitas penambangan ilegal ini dilakukan di dekat tiang sutet PLN.
Lebih lanjut Andri Eko menyebutkan mengatakan bahwa selama Operasi Peti 2023 ini pihak Polres Bangka Barat telah berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku.
Masing-masing berinisial SR (30), TM (42) dan RL (38). Ketiganya adalah warga Desa Air Putih Mentok. Kemudian ZA (49), warga Desa Puput Kecamatan Parit Tiga, FI (27), warga Desa Kacung, Kecamatan Kelapa dan RF (26) warga Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip.
"Jadi selama operasi Peti 2023 ini kami telah berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku,” pungkasnya.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 5 kasus selama operasi Peti, yaitu 2 unit mesin tanah. Dua unit mesin air, 1 unit mesin dompeng, 2 unit mesin robin, 1 gulung selang tanah dan 3 buah pipa ukuran 4 inci. Satu buah paralon dan beberapa sakan.
Lebih jauh ia mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dilakukan penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sedangkan 6 orang tersangka dikenakan Pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Bejok).