-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pekerja Ngantuk “Langsung Potong Gaji” Puluhan Massa Aksi Datangi DPRD Minta RDP dan Hadirkan Petinggi PT OSS

Isnin, 21 Ogos 2023 | 4:14 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-21T09:14:48Z

Gambar : Pengunjuk rasa saat menyampaikan aspirasinya dihadapan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Nur).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Asosiasi Driver Sulawesi Tenggara, Lembur Sulawesi Tenggara, Gerbang Kota, SBMMPK, Serikat Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Kendari, SBMI (Serikat Buruh Maritim Sultra, dan LPBCSD Sultra laksanakan aksi unjuk rasa. Senin (21/08/2023).


Massa aksi yang berjumlah puluhan orang itu pun menyampaikan beberapa aspirasinya terkait ketenaga kerjaan.


Perusahaan yang diduga melakukan penindasan serta disinyalir melakukan kejahatan terkait para pekerja menjadi sorotan massa aksi.


Dalam pernyataan sikapnya, para pengunjuk rasa setidaknya delapan (poin).



Gambar : Istimewa. (Foto/Nur).


Berikut poin pernyataan sikap yang disampaikan para pengunjuk rasa :


  1. Bahwa peraturan-peraturan yang menyangkut perjanjian kerja adalah dilakukan sepihak oleh perusahaan PT OSS dan ini sangat merugikan para driver (Supir) dalam kegiatan bongkar muat barang dari pelabuhan ke gudang dan sebaliknya dari gudang ke pelabuhan.
  2. Perhitungan upah kerja tidak sesuai dengan perhitungan tarif bongkar muat barang pda sektor pekerjaan jasa perhubungan pada bandar khusus (pelabuhan khusus).
  3. Tunjangan skil dan jabatan.
  4. Tunjangan perumahan dan pendidikan serta peralatan kerja (APD).
  5. Tidak transparan slip gaji.
  6. Tidak adanya jaminan kematian.
  7. Tidak adanya jaminan kecelakaan kerja.
  8. Kenaikan upah para driver sudah kadaluarsa.


Koordinator Lapangan Sugianto mengatakan saat ditemui wartawan bahwa ada sejumlah tuntutan yang disampaikan secara bersama-sama dihadapan anggota DPRD provinsi Sulawesi Tenggara.


“Yang pertama itu adalah sistem pengupahan, jadi pengupahan driver ini, itu rumusannya adalah rumusan tarif bongkar muat barang, karena dia dari pelabuhan ke gudang, memang rumusan ini berdasarkan dari pada UMP tapi UMP itu diolah dalam metrik ton, itulah dari hasil kerja mereka yang menghasil metrik ton dengan nilai rupiah itulah yang menjadi hitungan dari dasar gaji mereka, dalam satu bulan itu sampai 25 jutaan rupiah itu,”Kata Sugianto.


Bukan hanya itu, Sugianto juga menyinggung persoalan asuransi kesejahteraan adimistrasi yang di kelola lembaga.


“Kemudian asuransi kesejahteraan adimistrasi dikelola oleh lembaga yang menghimpun mereka misalnya tadi asosiasi driver itulah yang membuat perjanjian dengan PT. OSS tentang penggunaan tenaga driver ini, jadi lembaga ini bertanggung jawab mengatur tentang pendidikan pelatihannya tentang dia punya asuransi jadi perusahaan tidak repot, jadi ini yang tidak dilakukan,”Jelas Sugianto.


Persoalan gaji Sugianto menjelaskan bahwa gaji masuk malam harusnya di kali dua sesuai peraturan perundang-undangan.


“Kemudian ini diratakan gajinya dalam aturan itu gaji shift malam itu harus di kali dua sesuai aturan, makanya banyak sekali hal-hal yang harus diluruskan pada pekerja ini,”Jelasnya.


Ditanya mengenai upah yang dipotong, Sugianto menegaskan bahwa upahnya langsung dipotong gaji dan uangnya tidak tahu dikemanakan.


“Jadi pemotongan ini misalnya disiplin mereka misalnya ngantuk itu dipotong, uangnya diambil oleh mereka, sebenarnya tidak bisa, masa dipotong gajinya orang hanya ngantuk, tidak boleh disiplin begitu, tidak boleh disiplin itu memotong dari pada nilai gaji mereka,”Tegas Sugianto.


Diketahui beberapa titik menjadi sasaran para pengunjuk rasa seperti, Kendari Beach, Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara, dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.


Saat temui para pengunjuk rasa, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Fraksi PKS Sudirman berjanji akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari rabu mendatang.(Nur).




IKLAN

×
Berita Terbaru Update