Gambar : Dody Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara saat menjemput Ridwan Jamaluddin (RJ) di Bandar Udara Halu Oleo Kendari.
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memindahkan dua tahanan dari Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selasa (22/08/2023).
Kedua tersangka tersebut adalah RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Amelia Sabara disinyalir sebagai makelar kasus dan berjanji mengurus dan mecabut status tersangka AA.
AA diketahui terjerat kasus korupsi pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara.
Diketahui RJ ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan PT Antam Konawe Utara sejak (09/08/2023) lalu.
Gambar : Amelia Sabara (AS) saat tiba di Bandar Udara Halu Oleo Kota Kendari.
Berbeda dengan Amelia Sabara, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada (18/08/2023) lalu.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka tersebut diterbang dari jakarta menuju kota kendari menggunakan maskapai Citilink dan tiba di Bandar Udara Halu Oleo sekitar pukul 17:00 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody.,S.H., membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, penyidik memindahkan penahanan dua orang tersangka perkara PT Antam yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk selanjutnya diterbang ke Kendari, untuk melanjutkan penahanan,”Kata Dody kepada tim SimpulIndonesia.com.
Dody juga menjelaskan bahwa dari Bandar Udara Halu Oleo kedua tersangka langsung di bawa ke rumah tahanan yang berbeda.
“Dari bandara kedua tersangka langsung dibawa yang satu ke Rutan Kendari yang satunya ke LP Khusus Wanita Kendari,”Tutup Dody.,S.H. (Nur).