Gambar : Tersangka RJ dan Tersangka HJ Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Istimewa).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Kembali menetapkan dua (2) orang tersangka. Kamis (10/08/2023).
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu (09/08) kembali menetapkan dua orang tersangka yakni RJ selaku mantan Direktu Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan HJ sebagi Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.
Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan.,S.H.,M.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan penting dalam Kementerian ESDM.
“Peran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada tanggal 14 Desember 2021 lalu bertempat di kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018,”Ungkap As Intel Kejati itu.
Diketahui akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUPnya mendapatkan kuota ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton dan beberapa perusahaan lain sekitar blok mandiodo konawe utara.
“RKAB tersebut pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT Antam lainnya yang dikelola PT LAM berdasarkan KSO dengan PT Antam dan Perusda Sulawesi Tenggara dan Konawe Utara,”Kata Ade Hermawan.
Bukan hanya itu, Ade Hermawan juga menerangkan peran HJ selaku Sub Koordinator penerbitaan RKAB.
“Peran HJ selaku sub koordinator RKAB bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan tersangka EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetap mengaju pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas pada 14 Desember 2021 lalu,”Terang Ade Hermawan.
Diketahui hingga saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan setidaknya sepuluh (10) orang tersangka tang berasal dari PT Antam, PT LAM, PT KKP, dan beberapa Pejabat Kementerian ESDM.(Nur).