Gambar : Ratna Sakay dan Abdul Gafar saat mengambil sampel air limbah Rumah Sakit Hermina Kota Kendari. (Foto/Istimewa).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Rumah Sakit Hermina kena sidak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari melalui Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan laksanakan pengawasan langsung terhadap pelaku usaha, Selasa (29/08/2023).
Pelaksanaan pengawasan tersebut terfokus kepada ketaatan penanggung jawab Usaha dan Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah telkait Persetujuan Lingkungan dan peraturaran perundang-undangan di bidang Pertindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengawasan dilakukan dengan cara pengawasan langsung atau pengawasan tidak langsung.
Pengawasan langsung dilakukan dengan mendatangi lokasi usaha atau Kegiatan, sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab Usaha atau Kegiatan atau data dari Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
“Hari ini 29/08/23 kami melakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit Hermina terkait pengendalian pencemaran air dan pengelolaan limbah B3,”Kata Ratna Sakay Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan.
Ratna Sakay juga menjelaskan bahwa pihaknya juga mengambil sampel air limbah untuk dianalisis.
“Pada hari ini kami mengambil sampel air limbah pada outlet IPAL rumah sakit lalu langsung membawanya ke laboratorium untuk analisis kandungannya dengan parameter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”Ujarnya.
Bukan hanya itu DLHK Kota Kendari juga memeriksa dokumen penyedotan lumpur tinja agar air dan tanah sekitar tidak tercemar.
“Kami juga memeriksa dokumen penyedotan lumpur tinja secara reguler, telah diketahui bersama bahwa septic tank mesti kedap agar tidak mencemari air dan tanah sekitar, septic tank itu kedap maka diperlukan penyedotan secara reguler untuk kemudian dibawa ke IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) di Puulonggida.”Ujar Ratna Sakay.
Ratna Sakay mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap air limbah.
“Semua rumah sakit wajib melakukan pemantauan terhadap air limbahnya minimal satu kali setiap bulan melalui uji sampel di laboratorium, kemudian melaporkan hasilnya setiap 3 bulan sekali, ini untuk memastikan bahwa air limbah yang akan dibuang telah aman bagi manusia dan lingkungan,”Ungkap Ratna Sakay.
Selain dari syarat akreditasi fasyankes, menurut Ratna pemantauan air limbah sangat penting bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
“Sepanjang pengetahuan kami, hal ini juga merupakan syarat akreditasi fasyankes. Jadi, jangan ada perdebatan bahwa anggaran obat lebih penting daripada anggaran pemantauan air limbah karena limbah yang tidak memenuhi baku mutu menjadi sumber penyakit yang mengancaman manusia dan lingkungan,”Tutup Ratna Sakay.
Menurut Pejabat Fungsional Penaatan Hukum Lingkungan Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan Abdul Gafar, SP., bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan di 62 titik berbeda.
“Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaku Usaha dan/atau Kegiatan dalam tahun 2023 hingga saat ini telah dilakukan pengawasan sebanyak 62 kegiatan pengawasan (reguler, aduan, insindentil lainnya, dan pengawasan tidak langsung),”Kata Abdul Gafar.
Abdul Gafar membeberkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada pelaku-pelaku usaha.
“Kegiatan pengawasan ini akan tetap dilakukan terhadap pelaku Usaha atau Kegiatan lainnya, sebagaimana saat ini dilakukan pada Rumah Sakit Hermina,”Bebernya.
Bukan hanya RS Hermina pengawasan juga akan dilakukan pada Rumah Sakit Pemerintah.
“Selain pengawasan pada RS Hermina, hal yang sama juga akan dilakukan pengawasan terhadap Rumah Sakit lainnya baik Rumah Sakit Pemerintah maupun Rumah Sakit Swasta, pengawasan meliputi aspek perizinan dan pelaporan, pengelolaan limbah cair, dan juga pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3),”Tegas Abdul Gafar.
Tidak seperti biasanya, menurut Abdul Gafar pengawasan dilakukan untuk mengambil sampel untuk dibawa ke labolatorium.
“Pengawasan pada Rumah Sakit Hermina kali ini tidak dilakukan sebagaimana biasanya pada pengawasan sebelumnya yaitu dengan melalui pengecekan dokumen dan pelaporan serta peninjauan lapangan, namun kali ini ditambah dengan pengambilan sampel secara langsung dan hari itu juga dibawa kelaboratorium untuk dilakukan pengamatan,”Tutup Abdul Gafar.
Diketahui hal yang sama juga akan dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha perhotelan, restoran dan rumah makan, serta perusahaan industri lainnya.(Nur).