Gambar : Tersangka YB saat akan diserahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Jakarta didampingi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.(Foto/Istimewa).
SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka Korupsi Pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Aneka Tambang (Antam) Kabupaten Konawe Utara, Jumat (04/08/2023).
Satu orang tersangka ini merupakan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan inisial YB.
Diketahui YB selaku Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM.
Dalam keterangan tertulisnya Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan.,S.H.,M.H., membenarkan penetapan satu orang tersangka.
Gambar : Setelah penetapan tersangka, YB langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (Foto/Istimewa).
“Pada Hari Rabu (02/04/2023) penyidik Kejati Sultra kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam,”Kata Ade Hermawan.
Ade Hermawan juga menerangkan bahwa YB diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
“Tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Angung,”Terang Ade Hermawan.
Bukan hanya itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar itu mengungkapkan bahwa tersangka YB sudah melakukan penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya sebanyak 1,5 juta ton.
“Tersangka YB bersama-sama tersangka SM dan tersangka EVT menurut hasil penyelidikan telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT KKP (PT Kabaena Kromit Pratama) dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan,”Ungkap Ade Hermawan.
Ade Hermawan.,S.H.,M.H., juga membeberkan modus dari korupsi pertambangan di Blok Mandiodo milik PT Aneka Tambang (Antam).
“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunya deposit atau cadangan ore nikel di wilayajh IUPnya, sehingga dokumen RKAB tersebut (Dokumen Terbang) dijual ke PT Lawu Agung Mining (LAM) yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh PT LAM, PT KKP dan pihak lainnya,”Beber Ade Hermawan.
Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan delapan (8) orang tersangka yakni; HA (GM PT Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT LAM), OS (Dirut PT LAM), WAS (Pemilik PT LAM), AA (Dirut PT KKP), SS Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM), EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM), dan YB (Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 Kementerian ESDM).
Dalam kasus korupsi pertambangan PT Antam Konawe Utara Blok Mandiodo merugikan keuangan negara sebesar 5,7 Triliun Rupiah dan diketahui proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan terus dikembangkan.(Nur).