-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Sejumlah Perusahaan Tambang “Tidak Terdaftar di OSS” Laskar Anti Korupsi Sultra Menduga Adanya Surat Sakti yang Beredar

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 22.53 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-19T15:53:46Z

Gambar : Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra Nizar Fachry Adam.S.E.M.E. (Foto/Istimewa).


SimpulIndonesia.com__SULTRA,— Laskar Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Laki Sultra) menemukan sejumlah problem yang ada, dimana banyak perusahaan tambang yang diduga tidak terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS) disinyalir merupakan kejahatan yang luar biasa. Sabtu (19/08/2023).


Ketua Bidang Pencegahan dan Monitoring LAKI Sultra Nizar Fachry Adam.S.E.M.E mengatakan ada sejumlah kasus di wilayah Sulawesi Tenggara yang diduga mengabaikan hak kepada negara.


“Dari sejumlah kasus di wilayah Sulawesi tenggara, mengakibatkan sejumlah perusahaan terindikasi tidak menjalankan kewajiban dan mengabaikan hak negara, baik pajak pertambangan, maupun pajak perhubungan dan mengabaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainya,”Kata Nizar dalam keterangan tertulisnya.


Menurut Nizar ada beberapa permasalahan yang muncul hingga pada kerugian negara.


“Sistem OSS, ini yang terverifikasi oleh sistem lembaga, sehingga banyak permasalahan yang muncul, kerugian negara terbesar ada yang menghindari pajak dalam menjalankan Aktivitas pertambangan,”Ujar Nizar.


Nizar juga mengungkapkan dugaan tidak terverifikasi di OSS, ini di akibatkan oleh tindakan diskresi itu yang di jalankan melalui Surat kementerian lembaga, untuk mengabaikan sejumlah ketentuan yang berlaku, untuk menjalankan izin usaha pertambangan.


Surat yang dimaksud kata Nizar, disinyalir sebagai surat sakti.


Dalam aturan pelaksanaan kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB);


1. Menyelenggarakan aktivitas pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dimiliki; Menetapkan keputusan berbentuk tertulis atau elektronis dan/atau menetapkan tindakan;


2. Menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda, dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.


Selain itu Nizar juga menegaskan bahwa ada perbuatan melawan hukum dari berbagai pihak.


“Disinyalir ada perbuatan melawan hukum, baik kementerian lembaga terkait (penyelenggara negara) dan sejumlah pihak swasta yang memperoleh sejumlah keuntungan,”Tegasnya.


Yang lebih ironi menurut Nizar ada dugaan tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).


“Ironisnya, tidak ada tindakan nyata di negeri ini tentang hal itu, padahal pihak APH telah mendeteksi persoalan yang ada, lebih mengerikannya lagi bahwa sejumlah IUP ini menjalankan usaha disinyalir tanpa pajak dan disinyalir cenderung ada pembiaran yang berlaku,”Tutup Nizar.


Sampai berita ini ditayangkan tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.(Nur).

×
Berita Terbaru Update